Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Terhadap Vadel Badjideh
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara terhadap Vadel Badjideh dalam kasus dugaan tindak pidana asusila dan aborsi. Vonis ini dijatuhkan setelah hakim menyatakan bahwa Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persetubuhan dengan korban yang merupakan anak di bawah umur. Korban tersebut adalah seorang anak dari Nikita Mirzani, dengan inisial LM.
Hakim menilai bahwa Vadel melakukan tindakan tersebut melalui tipu muslihat dan serangkaian kebohongan. Selain itu, Vadel juga terbukti melakukan tindak pidana aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan korban. Hal ini sesuai dengan dakwaan alternatif kedua yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vadel didakwa berdasarkan beberapa pasal undang-undang, antara lain Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP. Dalam amar putusan, hakim menyatakan bahwa Vadel Al Fajar alias Vadel telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Oleh karena itu, ia dijatuhi hukuman penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga memutuskan mengenai status barang bukti. Satu unit iPhone 14 dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan satu unit iPhone 13 dikembalikan kepada korban. Biaya perkara sebesar Rp5.000 dibebankan kepada terdakwa.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara bagi Vadel. Usai sidang, ibunda Vadel, Titin, terlihat pingsan dan langsung dibopong oleh kedua anaknya, Martin dan Bintang Badjideh, menuju ruang terbuka.
Kasus ini bermula saat Vadel dilaporkan ke pihak berwajib oleh Nikita Mirzani karena tuduhan menyetubuhi anak di bawah umur. Korban adalah anak Nikita Mirzani. Mereka menjalin hubungan pacaran, namun diduga sudah melewati batas wajar. Bahkan Vadel dituduh menghamili putri Nikita Mirzani dan memaksanya untuk menggugurkan kandungan.
Dalam sidang, Vadel didakwa melanggar beberapa pasal undang-undang. Di antaranya adalah Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A jo Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, serta Pasal 348 KUHP. Jaksa menuntut Vadel dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
