Saturday, June 21, 2025
DaerahTolak Surat Edaran dari Pemkab, Insan Pers di Indramayu Gelar Mimbar Bebas

Tolak Surat Edaran dari Pemkab, Insan Pers di Indramayu Gelar Mimbar Bebas

Ads

Indramayu, Reformasi.co.id – Forum Perjuangan Wartawan Indramayu (FPWI) secara tegas menolak Surat Edaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu yang memerintahkan pengosongan Gedung Graha Pers Indramayu (GPI).

Kebijakan ini tertuang dalam surat bernomor 00.2.5/1700/BKAD tertanggal 16 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Indramayu dan ditujukan kepada seluruh organisasi pers yang tergabung dalam Forum Ketua Jurnalis Indramayu (FKJI) selaku penghuni gedung tersebut.

Ketua FPWI, Chong Soneta, menyampaikan lima poin tuntutan resmi kepada Pemkab Indramayu sebagai bentuk penolakan atas kebijakan tersebut. Dalam keterangannya kepada media, ia menyoroti pentingnya dialog, transparansi, dan penghormatan terhadap insan pers.

Chong Soneta juga menyampaikan lima tuntutan FPWI, ini isinya:

- Advertisement -
  1. Tinjau Ulang: Meninjau Ulang dan Mempertimbangkan Kembali Surat Perintah: FPWI meminta Pemda Indramayu untuk meninjau ulang serta mempertimbangkan surat perintah pengosongan Gedung GPI yang ditujukan kepada seluruh organisasi wartawan yang tergabung di FKJI.
  2. Musyawarah Mufakat: FPWI meminta Sekda Indramayu untuk melakukan musyawarah mufakat guna mencari solusi terbaik terkait permasalahan ini.
  3. Bukti Fisik Kepemilikan: FPWI menuntut Pemda Indramayu untuk menunjukkan bukti fisik kepemilikan bahwa Gedung GPI merupakan aset Pemda Indramayu.
  4. Mengecam Sikap Sewenang-wenang: FPWI mengecam keras sikap Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu yang dianggap sewenang-wenang dan berpotensi merusak keharmonisan hubungan antara Pemda Indramayu dengan insan pers.
  5. Penyelesaian Ruislag dan Penegakan Hukum: FPWI mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu untuk segera menyelesaikan masalah Ruislag Tanah Kas Desa Sindang yang digunakan oleh Pemda Indramayu, serta mendorong penegakan hukum yang seadil-adilnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pernyataannya, Sekretaris FPWI, Tomi Susanto, menegaskan bahwa jika tuntutan tersebut diabaikan, pihaknya akan menggalang aksi demonstrasi terbuka di depan Pendopo Kabupaten sebagai bentuk penyampaian aspirasi.

“Kami meminta Pemkab Indramayu mempertimbangkan ulang kebijakan pengosongan Gedung GPI demi menjaga komunikasi yang sehat antara pemerintah dan pers,” ujar Tomi.

Sebagai bentuk perlawanan simbolik, FPWI bersama 22 ketua organisasi dan komunitas pers di bawah FKJI menggelar mimbar bebas bertajuk Posko Darurat Selamatkan Gedung GPI mulai Sabtu (21/6) hingga Senin mendatang. Aksi ini diisi dengan orasi dan pernyataan penolakan dari berbagai elemen pers Indramayu.

Ads

Ikuti berita dan informasi terbaru Reformasi.co.id di Google News.

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terkini