Cirebon, Reformasi.co.id – Upah Minimum Kota (UMK) Cirebon untuk tahun 2025 dipastikan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau sekitar Rp 164 ribu. Dengan penyesuaian ini, UMK yang sebelumnya berada di angka Rp 2.533.038 kini menjadi Rp 2.697.685.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Cirebon yang digelar pada Kamis (12/12/2024) kemarin.
Agus Suherman, Ketua Depeko sekaligus Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, menjelaskan bahwa kenaikan ini mengikuti pedoman yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
“Kami bersyukur seluruh pihak, termasuk pemerintah, serikat pekerja, pengusaha, dan akademisi, telah menyetujui kenaikan sebesar 6,5 persen sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Agus.
Dalam pertemuan tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan agar pemerintah memberikan kebijakan berupa stimulus ekonomi. Usulan ini dimaksudkan untuk membantu pengusaha menghadapi peningkatan biaya operasional akibat kenaikan UMK.
“Apindo mengharapkan dukungan dari pemerintah untuk mengurangi beban pengusaha, sementara dari sisi pekerja, mereka berharap kenaikan ini bisa meningkatkan taraf hidup mereka,” jelas Agus lebih lanjut.
Keputusan rapat ini akan segera diajukan kepada Wali Kota Cirebon untuk direkomendasikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelum akhirnya disahkan.
“Kami berharap proses pengesahan UMK Kota Cirebon 2025 dapat segera diselesaikan agar seluruh pihak memiliki kepastian,” tutup Agus.