Perkembangan Terbaru dalam Sengketa Baja Nirkarat Indonesia dan Uni Eropa
Uni Eropa (UE) baru saja mengajukan banding terhadap putusan panel sengketa DS616 di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait kebijakan countervailing duties (CVD) yang diberlakukan UE terhadap produk baja nirkarat asal Indonesia. Banding ini diajukan pada 21 November 2025, saat sedang berlangsungnya krisis di Badan Banding WTO.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa panel WTO menilai pengenaan CVD oleh UE terhadap baja nirkarat Indonesia sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan aturan WTO. Menurut Budi, seharusnya UE menghentikan penerapan CVD tersebut.
“Semestinya UE menghentikan pengenaan CVD-nya. Kami sangat prihatin atas langkah banding UE yang menyebabkan putusan panel tidak dapat diadopsi,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, dikutip pada Minggu (7/12/2025).
Budi menjelaskan bahwa meskipun UE memiliki hak prosedural untuk mengajukan banding, langkah tersebut seharusnya dilakukan untuk mencari kepastian hukum. Namun, ia menilai bahwa pengajuan banding bukanlah strategi yang tepat untuk terus memberlakukan kebijakan yang tidak sesuai dengan aturan WTO.
“Banding merupakan hak anggota WTO. Namun, keputusan UE untuk banding ke Badan Banding WTO yang tidak berfungsi saat ini justru tidak konstruktif untuk menyelesaikan sengketa ini,” ujarnya.
Meski demikian, pemerintah Indonesia tetap terbuka untuk menempuh jalur penyelesaian sengketa di luar Badan Banding WTO. Namun, Budi menilai bahwa UE selaku pihak yang kalah dalam sengketa ini tidak pernah mengupayakan opsi penyelesaian sengketa lainnya secara maksimal.
“UE membatasi opsi hanya kepada mekanisme banding alternatif yang diusungnya sendiri, yaitu Multi-Party Interim Appeal Arbitration Arrangement (MPIA),” lanjutnya.
Pemerintah Indonesia akan terus berupaya menyelesaikan sengketa ini dan mengimbau UE untuk segera mengubah kebijakan CVD yang diterapkan. Untuk diketahui, MPIA adalah sistem alternatif penyelesaian sengketa yang dijalankan WTO selama Badan Banding WTO belum dapat berjalan.
Budi menyampaikan bahwa dalam kasus-kasus terdahulu, implementasi MPIA masih menimbulkan kekecewaan bagi anggota MPIA sendiri pada beberapa kasus sengketa.
Latar Belakang Sengketa DS616
Sengketa DS616 bermula dari tuduhan UE bahwa Pemerintah Indonesia memberikan subsidi ilegal yang dianggap merugikan industri domestik UE. Akibatnya, UE memberlakukan bea masuk imbalan sebesar 13,5—21,4% terhadap produk baja nirkarat asal Indonesia sejak Maret 2022.
Pemerintah Indonesia merespons dengan menggugat kebijakan tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa WTO pada 24 Januari 2023. Hasil Putusan Panel yang mendukung gugatan Indonesia telah dikeluarkan pada 2 Oktober 2025.
Sebelumnya, UE juga mengajukan banding dalam Sengketa Biodiesel DS618. Menurut Budi, kedua hal ini berdampak negatif kepada kinerja ekspor ke UE di tengah upaya penguatan kerja sama perdagangan bilateral kedua pihak.



