Beranda Berita UU KUHAP Baru Disahkan DPR: Tetap Berlaku Meski Ditolak Masyarakat

UU KUHAP Baru Disahkan DPR: Tetap Berlaku Meski Ditolak Masyarakat

0
499

Pengesahan RUU KUHAP Baru, Mulai Berlaku 2 Januari 2026

Komisi III DPR RI resmi mengesahkan revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada Selasa (18/11/2025). Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan. Dengan pengesahan ini, KUHAP baru akan mulai berlaku per tanggal 2 Januari 2026.

Pengesahan RUU KUHAP baru ini dinilai penting karena undang-undang sebelumnya telah berjalan selama 44 tahun. Selama periode tersebut, banyak masalah hukum yang tidak dapat terselesaikan akibat keterbatasan yang terdapat dalam KUHAP lama. Menurut Puan Maharani, KUHAP baru ini sudah dibahas dengan matang sejak 2023 dan dirancang untuk lebih sesuai dengan perkembangan zaman.

Selain itu, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa RUU KUHAP yang baru akan lebih mengutamakan kepentingan rakyat biasa dan kelompok rentan. Ia menekankan bahwa RUU ini mencakup berbagai aspek seperti akomodasi kebutuhan kelompok rentan, penjelasan syarat penahanan, perlindungan dari penyiksaan, penguatan dan perlindungan hak korban, kompensasi, resistusi, rehabilitasi, serta keadilan restoratif.

Perubahan Signifikan dalam RUU KUHAP Baru

Beberapa perubahan penting dalam draf akhir RUU KUHAP antara lain:

  • Pemeriksaan tersangka yang wajib direkam CCTV

    Pasal 31 menyebutkan bahwa kamera pengawas dapat digunakan sebagai pembelaan. Teknis pelaksanaan pasal ini akan ditetapkan melalui peraturan pemerintah.

  • Penyitaan mendesak tanpa izin pengadilan

    Perubahan ini terdapat dalam pasal 112A, yang memberi akses kepada penyidik untuk melakukan penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri dalam kondisi mendesak. Kondisi mendesak meliputi: tertangkap tangan, upaya tersangka menghilangkan barang bukti, lokasi geografis sulit dijangkau, serta adanya ancaman serius pada keamanan. Meskipun tanpa izin, tindakan penyitaan tetap harus dilaporkan ke pengadilan dalam waktu lima hari kerja.

  • Pengamatan Hakim dapat dijadikan alat bukti

    Ketentuan baru ini diterapkan pada pasal 222 dengan menambahkan huruf G. Pengamatan hakim dapat digunakan sebagai alat bukti, yang bersumber dari hasil pemeriksaan persidangan, keterangan saksi, terdakwa, dokumen, dan alat bukti lainnya.

Tanggapan Masyarakat Terhadap Pengesahan RUU KUHAP Baru

Meski RUU KUHAP baru telah disahkan, masih ada keresahan di kalangan masyarakat terutama mengenai implementasi pelaksanaannya. Namun, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa hal ini merupakan hal yang biasa. Ia juga menambahkan bahwa beberapa aspek dalam KUHAP ditujukan untuk mencegah tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.

Kesimpulan

Pengesahan RUU KUHAP baru merupakan langkah penting dalam reformasi sistem peradilan di Indonesia. Dengan berbagai perubahan yang diharapkan dapat meningkatkan keadilan dan perlindungan bagi semua pihak, termasuk korban dan kelompok rentan. Meski ada tantangan dalam implementasi, langkah ini diharapkan dapat menjadi fondasi yang kuat untuk membangun sistem hukum yang lebih adil dan transparan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini