Beranda News Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun, Hakim Ungkap Kekerasan dan Rayuan Menikahi Anak...

Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun, Hakim Ungkap Kekerasan dan Rayuan Menikahi Anak Nikita Mirzani

0
136

Putusan Pengadilan atas Tindakan Asusila dan Aborsi terhadap Anak di Bawah Umur

Putusan pengadilan terhadap kasus tindakan asusila dan aborsi yang dilakukan oleh Vadel Badjideh terhadap LM (17 tahun), putri Nikita Mirzani, telah menyelesaikan babak akhir dari proses hukum. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (1/10/2025), Vadel dijatuhi hukuman 9 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar.

Selama persidangan, majelis hakim memberikan penjelasan lengkap mengenai kronologi kejadian tersebut. Menurut keterangan hakim, Vadel hanya menyadari adanya darah yang keluar dari alat vital LM setelah pendarahan terjadi saat aborsi pertama pada Mei 2024. Kejadian ini kemudian diikuti dengan aborsi kedua yang terjadi pada Juni 2024. Saat itu, janin yang keluar disebut memiliki bentuk utuh seperti bayi kecil.

Hakim menjelaskan bahwa dalam aborsi pertama, Vadel hanya melihat darah yang menempel pada korban setelah pendarahan. Sementara itu, dalam aborsi kedua, Vadel mengetahui setelah janin besar yang berbentuk seperti boneka keluar dari tubuh LM.

Proses Aborsi yang Dilakukan oleh Korban

LM diketahui membeli obat aborsi sendiri menggunakan nama samaran “Alexa”. Obat tersebut dikonsumsi bersama minuman bersoda. Berdasarkan pengakuan korban, beberapa menit setelah mengonsumsi obat tersebut, ia merasakan sakit perut hebat, muntah, dan mengeluarkan darah segar. Setelah kejadian itu, LM langsung menghubungi Vadel dan memberi tahu bahwa dirinya telah melakukan aborsi.

Majelis hakim menyatakan bahwa tindakan LM dan Vadel merupakan konsekuensi dari hubungan seksual yang dilakukan berkali-kali tanpa adanya ikatan pernikahan. Vadel juga diduga membujuk korban untuk melakukan hubungan intim dengan janji akan menikahinya. Hal ini dinilai sebagai rayuan tipu muslihat yang bertujuan memperdaya korban.

Penjelasan Hakim tentang Hubungan Seksual yang Terjadi

Dalam persidangan, hakim mengungkap bahwa Vadel membujuk korban dengan cara yang sangat menarik. Ia mengatakan kepada korban bahwa ia serius menjalin hubungan dengannya dan akan menikahinya. Pernyataan ini dianggap sebagai rangkaian kebohongan agar korban terbuai dan mau melakukan persetubuhan.

Menurut fakta yang terungkap selama persidangan, hubungan seksual antara Vadel dan korban dilakukan lebih dari satu kali dan mengakibatkan korban hamil. Keduanya juga mengakui bahwa perbuatan tersebut telah dilakukan lebih dari sekali dan menyebabkan kehamilan.

Vonis Hukuman yang Dijatuhkan

Atas perbuatannya, Vadel dijatuhi hukuman 9 tahun penjara. Hukuman ini dikurangi dengan masa penangkapan yang telah dijalankan. Selain itu, Vadel juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Putusan ini merujuk pada beberapa pasal hukum, termasuk Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.

Tanggapan terhadap Vonis

Meskipun vonis 9 tahun dinyatakan, Vadel dan kuasa hukumnya menyatakan kesediaan untuk mengajukan banding. Sebelumnya, Vadel dilaporkan oleh Nikita Mirzani, ibu dari LM, ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024). Laporan ini terkait dugaan tindakan asusila dan kekerasan seksual terhadap LM yang masih di bawah umur.

Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Vadel disangkakan atas pelanggaran Undang Undang Kesehatan terkait aborsi dan Undang Undang Perlindungan Anak.

Penutup

Dalam sidang beragendakan tuntutan, Vadel dituntut 12 tahun penjara. Namun, vonis yang diberikan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Putusan ini menjadi langkah penting dalam upaya perlindungan terhadap anak di bawah umur dari tindakan yang tidak sesuai dengan hukum.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini