Beranda News Lebih Ringan dari Tuntutan, Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun: Fakta yang Memberatkan...

Lebih Ringan dari Tuntutan, Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun: Fakta yang Memberatkan dan Meringankan

0
134

Putusan Pengadilan atas Tindakan Vadel Badjideh terhadap Anak Nikita Mirzani

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang vonis terhadap Vadel Badjideh yang diduga melakukan tindak asusila dan aborsi terhadap LM (17), seorang anak dari Nikita Mirzani. Dalam sidang tersebut, Vadel dijatuhi hukuman 9 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar rupiah. Putusan ini diambil setelah pertimbangan oleh majelis hakim yang melihat berbagai faktor yang memperberat maupun meringankan hukuman.

Faktor yang Memperberat Hukuman

Majelis hakim menyebutkan bahwa tindakan Vadel bertentangan dengan norma agama dan kepatutan yang berlaku di masyarakat. Hal ini menjadi salah satu alasan utama dalam menentukan hukuman yang lebih berat. Ketua majelis hakim menyatakan bahwa kesalahan yang dilakukan oleh Vadel tidak ditutupi, melainkan ditutupi dengan kesalahan lainnya.

Vadel diduga melakukan dua perbuatan yang saling berkaitan, yaitu persetubuhan dan aborsi. Menurut pandangan majelis hakim, tindakan pertama dilanjutkan dengan tindakan kedua, sehingga menciptakan kesalahan yang lebih besar. Selain itu, Vadel dinilai memanfaatkan situasi hubungan LM (17) yang tidak harmonis dengan ibunya, Nikita Mirzani. Hal ini menunjukkan bahwa Vadel menggunakan keadaan yang tidak menguntungkan korban untuk melakukan aksinya.

Selain itu, tidak ada perdamaian antara korban dan Vadel. Majelis hakim menilai bahwa hal ini juga menjadi faktor penguat dalam menentukan hukuman yang berat.

Faktor yang Meringankan Hukuman

Meskipun hukuman yang dijatuhkan cukup berat, majelis hakim juga mempertimbangkan adanya kondisi yang meringankan. Salah satunya adalah bahwa Vadel belum pernah dihukum sebelumnya. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan untuk memberikan sedikit kelonggaran dalam menjatuhkan hukuman.

Rincian Hukuman yang DiJatuhkan

Putusan pengadilan menetapkan bahwa Vadel akan dihukum selama 9 tahun penjara. Hukuman ini dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankannya. Selain itu, Vadel juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar rupiah. Jika ia tidak mampu membayarnya, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menegaskan bahwa Vadel tetap harus menjalani tahanan. Ini menunjukkan bahwa pihak pengadilan sangat serius dalam menangani kasus yang melibatkan anak di bawah umur.

Dasar Hukum yang Digunakan

Putusan ini merujuk pada beberapa undang-undang, termasuk Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini dianggap sebagai tindakan yang melanggar hukum secara berat.

Tanggapan dari Vadel dan Kuasa Hukum

Setelah mendengar putusan pengadilan, Vadel dan kuasa hukumnya menyatakan kesediaan untuk mengajukan banding. Meskipun hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, mereka merasa tidak puas dengan hasil sidang tersebut.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini berawal dari laporan yang dibuat oleh Nikita Mirzani, ibu dari LM (17), kepada polisi. Laporan ini dibuat pada Kamis (12/9/2024) di Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam laporan tersebut, disebutkan dugaan tindakan asusila dan kekerasan seksual terhadap LM yang masih di bawah umur.

Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Vadel disangkakan atas pelanggaran Undang-Undang Kesehatan terkait aborsi dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kesimpulan

Sidang vonis terhadap Vadel Badjideh menjadi perhatian publik karena melibatkan anak di bawah umur. Putusan pengadilan menunjukkan bahwa tindakan Vadel dianggap sangat berbahaya dan melanggar norma yang berlaku. Meskipun hukuman yang dijatuhkan cukup berat, Vadel dan kuasa hukumnya masih mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini