Penangkapan Dua Pelaku Curanmor di Surabaya
Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Wonokromo, Surabaya. Mereka adalah MRN alias Sueb, berusia 24 tahun, dan Danang, berusia 37 tahun. Keduanya tinggal di Sidosermo 1 no 12-A dan RT 002 RW 001 Kelurahan Sidosermo, Kelurahan Wonocolo, Surabaya. Sedangkan dua orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut informasi yang diperoleh, penangkapan ini berawal dari laporan korban pada Selasa, 23 September 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Korban pulang kerja dan memarkirkan motornya di teras rumah. Keesokan harinya, Rabu, 24 September 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, korban menemukan motornya telah hilang. Setelah menyadari kehilangan tersebut, korban langsung melaporkannya ke Polsek Wonokromo.
Setelah menerima laporan, anggota polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku. Saat diperiksa, Sueb mengakui bahwa dirinya bersama Danang melakukan pengintaian. Mereka melakukan aksinya di jalan Gubeng Kertajaya 15 buntu no 6A, Kelurahan Airlangga, Kecamatan Gubeng, Surabaya. Dengan menggunakan kunci letter Y dan mata kuncinya, mereka berhasil membawa motor dalam waktu kurang dari satu menit.
Motor yang dicuri kemudian dijual kepada penadah bernama Rosi dan Hanafi dengan harga Rp 6 juta. Uang hasil penjualan tersebut dibagi antara kedua pelaku. Sueb juga mengakui bahwa alasan dia melakukan tindakan tersebut karena merasa tidak cukup penghasilan dari pekerjaannya sebagai potong ayam. Ia juga diketahui sebagai residivis dalam kasus serupa yang pernah ditangani oleh Polrestabes Surabaya pada tahun 2024 lalu.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Penangkapan ini menunjukkan upaya pihak kepolisian untuk menekan tindak kejahatan di wilayah Surabaya, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang sering terjadi.
Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan kendaraan bermotornya. Pihak kepolisian terus meningkatkan patroli dan koordinasi dengan masyarakat agar bisa menangkal tindak kejahatan sejak dini.
Kepolisian juga menegaskan akan terus memburu pelaku yang masih dalam daftar DPO. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib agar dapat segera ditindaklanjuti.
Penangkapan ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian siap bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan, baik yang sudah tertangkap maupun yang masih buron. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga Surabaya.
