Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun, Kuasa Hukum Sebut Soal Karma Anak Nikita Mirzani!

0
118

Kuasa Hukum Vadel Badjideh Tidak Terima Vonis 9 Tahun Penjara

Kuasa hukum dari Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, menyatakan ketidakpuasan terhadap vonis 9 tahun penjara yang diberikan kepada kliennya. Vonis ini diberikan karena kasus dugaan persetubuhan dan aborsi yang melibatkan korban LM (17), anak dari artis Nikita Mirzani. Majelis hakim menilai tindakan Vadel bertentangan dengan norma agama dan kepatutan masyarakat.

“Kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa bukan ditutupi oleh terdakwa, akan tetapi ditutupi dengan kesalahan yang lain,” ujar ketua majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Rabu (1/10/2025). Ia menjelaskan bahwa perbuatan Vadel ditutupi dengan tindakan aborsi.

Oya Abdul Malik mengungkapkan rasa tidak puasnya terhadap putusan pengadilan. Dalam unggahannya di akun Instagram @lambehofficial, ia menyinggung tentang fitnah yang luar biasa yang dialami kliennya. Ia juga menyebut bahwa orang-orang yang menghujat Vadel, termasuk jaksa dan polisi, akan menanggung akibatnya di akhirat.

“Jadi semua orang yang sudah ikut menghujat, jaksa yang menuntut mengada-ada, polisi yang sudah memaksakan ini, selamat tanggung jawab di akhirat atas fitnah yang luar biasa ini,” ujarnya.

Selain itu, Oya juga memberikan pesan menohok kepada LM, anak Nikita Mirzani. Ia menyampaikan bahwa LM dibuang dan dinyatakan bukan anak dari ibunya, namun tiba-tiba ada kehebohan dalam pemberitaan. Menurut ahli forensik, lebam-lebam yang dialami LM disebabkan saat dia dijemput paksa ditarik-tarik.

“LM saat ini usia kamu sudah 18 tahun, udah dewasa sudah bisa menentukan nasib hidup kamu. Tapi saya yakin, karmanya gak lama, akan menuai apa yang kalian tabur,” ujarnya.

Ucapan kuasa hukum Vadel tersebut langsung mendapat respons dari netizen. Banyak yang mengkritik aksi Oya Abdul Malik. Mereka menilai bahwa Vadel harus bertanggung jawab atas tindakannya.

“Anggap saja anak kamu diperlakukan seperti itu, apa kamu mau iklas? Itu logikanya,” tulis akun @tag***.

“Karena yang dihamili adalah gadis di bawah umur. Hamil dan disuruh aborsi itu kan bentuk kejahatan,” tambah akun @hell***.

“Salah dia sendiri sudah hamilin anaknya orang, tidak bertanggung jawab malah menyuruh aborsi. Ini berlaku di semua negara, bukan hanya di Indonesia,” ujar akun @ibu***.

Dalam kasus ini, Vadel Badjideh dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jika tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani kliennya akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Vadel tetap akan menjalani masa tahanan.

Majelis hakim juga menyebutkan bahwa tindakan Vadel melanggar norma agama dan kepatutan masyarakat. Selain itu, mereka mengungkapkan bahwa Vadel memanfaatkan situasi hubungan yang tidak harmonis antara anak korban dengan saksi ibu dari atau ibu dari anak korban. Tidak adanya perdamaian antara Vadel dan korban juga menjadi pertimbangan dalam pemberian vonis.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini