Jakarta, Reformasi.co.id – Di tengah padatnya lalu lintas kota-kota besar di Indonesia, bunyi sirine kerap terdengar membelah keramaian jalan. Bagi sebagian orang, suara itu menjadi tanda harus segera menepi, tetapi tak jarang pula muncul rasa kesal karena dianggap digunakan sembarangan.
Pertanyaan pun muncul: apakah semua kendaraan boleh menggunakan sirine, atau hanya kendaraan tertentu yang memiliki hak istimewa?
Payung Hukum
Penggunaan sirine diatur secara ketat oleh negara melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Regulasi ini menegaskan bahwa sirine bukan alat tambahan yang bisa dipasang sesuka hati, melainkan perangkat khusus yang diperuntukkan bagi kendaraan dengan kepentingan mendesak.
Dalam aturan tersebut, sirine masuk dalam kategori tanda isyarat bersama dengan lampu rotator. Artinya, penggunaannya hanya sah bila sesuai dengan peruntukan resmi yang sudah ditentukan.
Kendaraan Prioritas
Tidak semua kendaraan boleh melaju dengan sirine menyala. Undang-undang membatasi hak tersebut hanya untuk kelompok tertentu, yakni:
- Mobil Pemadam Kebakaran
Bertugas melawan api dan menyelamatkan korban bencana. Sirine dan rotator merah menjadi tanda agar pengendara lain memberi jalan. - Ambulans
Membawa pasien gawat darurat atau jenazah. Suara sirine biru bertujuan mempercepat perjalanan demi kepentingan kemanusiaan. - Kendaraan Polisi
Digunakan saat patroli, pengawalan pejabat, atau penanganan tindak pidana. Rotator biru-merah dan sirine menjadi sinyal bagi pengguna jalan untuk memberi ruang. - Kendaraan Pejabat Negara atau Instansi Tertentu
Dalam kondisi khusus, misalnya rombongan kenegaraan atau operasi darurat yang ditetapkan resmi oleh pemerintah.
Lampu Rotator dan Sirine: Kode Warna yang Harus Dipahami
Selain suara, aturan juga membedakan lampu isyarat berdasarkan warna:
- Merah: khusus untuk pemadam kebakaran.
- Biru: digunakan oleh ambulans.
- Merah-biru: kendaraan kepolisian.
- Kuning: kendaraan pengawas jalan atau derek, hanya sebagai peringatan, bukan tanda prioritas.
Kombinasi lampu dan sirine inilah yang memberikan sinyal jelas kepada pengguna jalan lain untuk segera memberi jalan.
Ancaman Sanksi bagi Pelanggaran
Penggunaan sirine tanpa hak bukan sekadar melanggar etika, melainkan juga tindak pidana lalu lintas. Berdasarkan Pasal 285 ayat (2) UU LLAJ, pelanggar dapat dikenai denda hingga Rp500.000 atau kurungan dua bulan.
Fakta di lapangan menunjukkan, tidak sedikit pengendara pribadi yang memasang sirine untuk sekadar bergaya atau memanfaatkan fasilitas jalan. Padahal, tindakan ini jelas meresahkan dan berpotensi membahayakan.
Penutup
Sirine sejatinya adalah simbol darurat dan panggilan untuk mendahulukan kepentingan nyawa serta tugas negara. Karena itu, penggunaannya diatur ketat agar tidak disalahgunakan.
Dengan memahami kendaraan apa saja yang berhak menggunakan sirine, masyarakat diharapkan lebih sadar untuk memberi jalan pada saat yang tepat dan menolak praktik ilegal yang hanya merugikan ketertiban lalu lintas.


