Peristiwa Guru Tuduh Murid Menggunakan Narkoba di Palembang
Video viral yang menunjukkan seorang wali murid meluapkan kemarahannya di sebuah sekolah menengah kejuruan (SMK) di Palembang sedang menjadi perbincangan hangat di media sosial, khususnya TikTok. Kejadian ini terjadi setelah anaknya dituduh menggunakan narkoba oleh seorang guru di sekolah tersebut.
Dalam video yang diunggah oleh akun TikTok @nita_fsagung, Nita, yang diketahui sebagai selebgram Palembang, menyampaikan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. Menurutnya, anaknya pulang ke rumah dalam keadaan murung dan bercerita bahwa dirinya dituduh memakai narkoba oleh guru. Tidak terima dengan tuduhan itu, Nita langsung melakukan tes urine pada anaknya dan hasilnya negatif.
Bukti tersebut kemudian ia tunjukkan di sekolah sambil menegaskan bahwa tuduhan itu telah mencemarkan nama baik keluarga. Kasus ini pun viral dan telah disaksikan jutaan kali di TikTok. Banyak warganet memberikan dukungan kepada Nita, memuji keberaniannya membela anak dan menuntut keadilan.
Terbaru, Nita melaporkan kasus ini ke pihak berwenang. Ia meminta agar guru yang menuduh anaknya segera dimutasi atau bahkan diberhentikan. Dalam pernyataannya, Nita menilai oknum guru tersebut telah bertindak sewenang-wenang dan tidak pantas menjadi pendidik. Ia menyerukan agar pemerintah dan lembaga pendidikan menindak tegas agar peristiwa serupa tidak terulang.
“Guru bukan hanya digaji untuk mengajar, tapi juga wajib melindungi mental dan martabat siswa,” tegasnya.
Kronologi Pengaduan Guru Terhadap Murid
Peristiwa murid dituduh guru memakai narkoba ini terjadi di SMKN 7 Palembang. Tuduhan tak hanya datang dari guru SMK, tapi juga wakil kepala sekolah-nya. Tak pelak kejadian ini menghebohkan dunia pendidikan.
Melalui unggahan seorang influencer asal Palembang, Nita Fsagung, kejadian ini terungkap. Ia mengaku anaknya dituduh memakai narkoba oleh oknum guru SMK dan wakil kepala sekolah. Merasa tuduhan miring tersebut mencoreng nama baik keluarganya, Nita pun langsung bereaksi. Ia langsung membawa anaknya menjalani tes narkoba di RS Bhayangkara Palembang, dan hasilnya negatif.
Nita juga akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum. “Saya beserta kuasa hukum saya akan tindak lanjut permasalahan ini ke jalur yang lebih jelas lagi ke pihak yang berwajib, apabila nama baik anak saya tidak dipulihkan,” tegas Nita Fsagung dalam unggahan akun Tiktoknya, Selasa (7/10/2025).
Dalam unggahan Instagram-nya, Nita menulis panjang lebar tentang perlakuan yang dianggap merusak psikologis anaknya. Ia mengecam oknum guru yang menuduh tanpa bukti. “Kenapa memvonis, memfitnah, merusak nama baik siswa, dan merusak mental psikologis siswa dengan mudah dan cepat oleh oknum-oknum guru ini!” tulisnya.
Ia juga meminta Kepala Dinas Pendidikan Palembang dan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru segera turun tangan. Unggahan tersebut juga memicu gelombang dukungan dari netizen. Banyak yang menyoroti tindakan pihak sekolah dan memberi simpati pada Nita dan anaknya.
Salah satu komentar berbunyi, “Kasihan si adik, terlihat masih trauma. Pindahkan sekolah saja, Bu.” Akun lain menulis, “Harusnya guru jadi pelindung, bukan malah menuduh tanpa bukti. Hasil tes sudah jelas negatif.”
Tindakan Hukum dan Reaksi Kuasa Hukum
Kuasa hukum Nita, Iskandar, menilai tindakan pihak sekolah sudah kelewat batas. Ia menyebut, tuduhan narkoba terhadap anak kliennya tidak memiliki dasar dan telah merugikan secara psikologis. “Dari hasil laboratorium yang negatif membuktikan bahwa tuduhan ke anak klien kami itu bohong,” kata Iskandar. “Atas dasar itu kami menganggap ini adalah fitnah, dan pidananya adalah pasal 311,” imbuhnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa anak Nita sempat ditekan oleh pihak sekolah agar mengundurkan diri. “Anak klien kami sempat diminta mengundurkan diri atau dikeluarkan tanpa ada upaya mencari kebenaran terlebih dahulu,” ujarnya.
Kuasa hukum lainnya, M Sanusi AS, meminta Gubernur Sumatera Selatan dan Dinas Pendidikan Provinsi untuk menindak tegas oknum yang terlibat. “Kami meminta agar Wakil Kepala Sekolah berinisial A dan Kabid berinisial M dipecat. Jika tidak, kami siap gelar aksi di kantor Gubernur,” tegas Sanusi.
Mengutip Sripoku.com, influencer bernama asli Yunita Sari (35) tersebut melaporkan oknum guru tempat anaknya sekolah ke SPKT Polrestabes Palembang pada Rabu (8/10/2025) malam. Yunita melaporkan oknum guru di sekolah SMK yang berada di kawasan Sukarami Palembang ini, setelah anaknya, MR (15), difitnah menggunakan narkoba oleh oknum guru berinisial MY dan rekan-rekannya.
Dalam laporannya, Yunita menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan sangat merugikan anaknya, baik secara psikologis maupun pendidikan. Peristiwa bermula pada Jumat (26/9/2025) pagi, sekitar pukul 08.00 WIB, di lingkungan sekolah, ketika MR mendapat tuduhan dari gurunya telah mengkonsumsi narkoba. Tuduhan tersebut, kata Yunita, bahkan mengarah pada ancaman pengeluaran dari sekolah.
“Anak saya pulang sekolah dan menceritakan bahwa dia dituduh pakai narkoba. Saya tidak terima dan langsung mendatangi sekolah untuk klarifikasi,” ujar Yunita kepada petugas. Namun saat bertemu dengan pihak sekolah, menurut Yunita, tidak ada sikap terbuka dari terlapor. Bahkan, ia menyebut adanya pembelaan sepihak dari oknum guru tersebut, seperti yang sempat terekam dalam video yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Tak tinggal diam, Yunita langsung membawa anaknya menjalani tes urine di RS Bhayangkara Palembang, dan hasilnya negatif narkoba. Namun, menurut Yunita, hasil ini tidak cukup bagi pihak sekolah, terutama oknum guru, untuk menarik kembali tuduhan dan sanksi yang sudah diancamkan. “Sudah jelas hasilnya negatif, tapi guru tersebut tetap memaksakan kehendak seolah anak saya bersalah. Saya datang ke polisi karena ingin keadilan,” tegasnya.
Kasubnit SPK Polrestabes Palembang, Ipda Erwinsyah, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan, laporan telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Laporan ibu korban sudah kami terima. Kasus ini akan ditangani oleh penyidik Satreskrim guna proses lebih lanjut,” ujarnya singkat.
