Indramayu – Polres Indramayu berhasil menangkap 15 pelaku judi online. Mereka menjadi kaki-tangan admin judi online dengan mendapat penghasilan Rp100.000 hingga Rp500.000 perharinya.
Modus operandi yang dilakukan adalah melakukan transfer (deposit) ke rekening admin judi online. Dari uang yang dikumpulkan, para pelaku tersebut mendapat keuntungan sebesar 10% hingga 25%.
“Nominalnya bisa mencapai Rp500.000 perhari,” terang Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, dalam keterangan media pada Jum’at (10/2).
Kapolres Fahri pengungkapan pelaku ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktek judi online di lingkungannya.
Kemudian dalam pengembangannya, polisi berhasil mengungkap 15 orang yang berasal dari 11 kecamatan di Kabupaten Indramayu.
Adapun 15 orang tersebut diantaranya STJ (35), TRS (35), TSN (52), RNT (37), JND (27), JNI (36), KRN (40), DSM (44), WRY (63), MNT (38), ABD (57), KSP (40), EKR (24), TN (44) dan MST (52).
Mereka berasal dari Kecamatan Losarang, Kecamatan Indramayu, Kecamatan Krangkeng, Kecamatan Jatibarang, Kecamatan Terisi, Kecamatan Kandanghaur, Kecamatan Lohbener, Kecamatan Karangampel, Kecamatan Kedokanbunder, dan Kecamatan Widasari.
Dari tangan para pelaku yang kini menjadi tersangka, polisi mendapatkan barang bukti berupa uang tunai serta ponsel yang digunakan untuk membuka aplikasi judi.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 303 KUH Pidana dan terancam hukuman penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah.
โ
# Ikuti berita terbaru Reformasi.co.id di Google News.