
BANJARMASIN, REFORMASI.CO.ID – Pengadilan Tipikor Banjarmasin menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada mantan Direktur PT Asabaru Dayacipta Lestari, M. Reza Arpiansyah, Kamis (2/10/2025). Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp18,6 miliar.
Majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrianto menyatakan Reza bersalah menyalahgunakan dana penyertaan modal senilai Rp20 miliar dari Pemerintah Kabupaten Balangan pada periode 2022–2023. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan perusahaan daerah tersebut dipakai tanpa rencana bisnis jelas, tanpa persetujuan komisaris, bahkan tanpa restu Bupati Balangan.
Dalam persidangan, terungkap dana tersebut dialihkan ke sejumlah kegiatan, di antaranya kerja sama dengan perusahaan lain, pembelian dua unit excavator senilai Rp1,2 miliar yang dipakai CV Rizki Cipta Karya, pembelian mobil Pajero Rp590 juta dengan dokumen tidak atas nama PT Asabaru, serta pembelian lahan seluas 3,1 hektare di Kecamatan Batu Mandi, Balangan, seharga Rp1,8 miliar yang sertifikatnya bukan atas nama perusahaan daerah.
Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat kerugian negara akibat perbuatan Reza mencapai Rp18,6 miliar. Atas perbuatannya, hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain pidana penjara delapan tahun, Reza juga diwajibkan membayar denda Rp400 juta subsider dua bulan kurungan. Ia dikenakan kewajiban membayar uang pengganti Rp10,8 miliar, dan jika tidak dipenuhi, hukumannya ditambah empat tahun penjara.
Majelis hakim juga menetapkan 91 barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kepentingan perkara lain. Hakim menegaskan ada pihak lain yang patut dimintai pertanggungjawaban dalam kasus ini.
Usai putusan, Reza bersama kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.
Kasus korupsi yang menyeret mantan Direktur PT Asabaru ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan dana penyertaan modal daerah. Putusan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa pengelolaan keuangan publik harus dijalankan secara transparan dan akuntabel demi mencegah terulangnya kerugian negara. (ANW)