Kasus Asusila: Dokter Kandungan Divonis 5 Tahun Prisioner

0
147

Putusan Pengadilan Negeri Garut Terhadap Dokter Kandungan yang Terbukti Lakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Seorang dokter kandungan bernama M Syafril Firdaus telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Jawa Barat, dengan hukuman lima tahun penjara. Vonis ini diberikan karena terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap sejumlah pasiennya.

Perkara ini berawal dari dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh dokter tersebut kepada para pasien. Sidang putusan kasus ini dipimpin oleh hakim Sandi M. Alayubi, dengan anggota majelis hakim Haryanto Das’at dan Ahmad Renardhien. Persidangan digelar secara terbuka, tanpa adanya pengambilan foto maupun video selama proses berlangsung.

Dalam sidang, terdakwa hadir dalam pakaian formal, yaitu peci, kemeja putih, dan celana hitam, didampingi oleh kuasa hukumnya, Firman S. Rohman. Sidang dimulai pada pukul 15.50 WIB dan berakhir pada pukul 17.00 WIB.

Humas Pengadilan Negeri Garut, Andre Trisandy, menyampaikan bahwa putusan hakim berdasarkan Pasal 6 C, Jo Pasal B, E, dan I, Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Menurutnya, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual.

Tuntutan jaksa terhadap terdakwa adalah hukuman tujuh tahun penjara serta denda sebesar Rp 50 juta atau subsider tiga bulan kurungan. Namun, vonis yang diberikan lebih ringan, yakni lima tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta harus membayar restitusi sebesar Rp 106 juta.

Putusan ini diambil setelah mempertimbangkan beberapa hal, seperti keterangan yang jelas dari terdakwa selama persidangan, gangguan mental yang dialaminya, serta hukuman sosial akibat penyebaran informasi di media sosial. Majelis hakim menilai hal-hal tersebut sudah menjadi bentuk penghukuman.

Kuasa hukum terdakwa, Firman S. Rohman, menyatakan menghormati putusan majelis. Namun, ia masih akan berdiskusi dengan kliennya untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Garut juga menyatakan akan memikirkan kembali apakah akan mengajukan banding terkait putusan yang lebih ringan dari tuntutan awal. Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Garut Yudhi Satriyo, menyampaikan bahwa pihak terdakwa dan jaksa sama-sama akan mempertimbangkan keputusan tersebut.

Setelah sidang, terdakwa keluar dan berbicara dengan sejumlah wartawan. Dalam kesempatan tersebut, ia menyerahkan selembar kertas berisi permohonan maaf kepada keluarganya dan pihak-pihak terkait atas perbuatannya.

Dalam surat tersebut, Syafril menyampaikan harapan agar setelah menjalani hukuman dapat kembali ke keluarganya dan menjalani kehidupan dengan kepribadian yang lebih baik. Surat tersebut ditandatangani dengan nama panggilan dan nama lengkapnya, Iril Muhammad Syafril Fridaus.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini