Beranda News Terdakwa Buka Rahasia Peran Budi Riyanto dalam Kasus Pemalsuan Dokumen

Terdakwa Buka Rahasia Peran Budi Riyanto dalam Kasus Pemalsuan Dokumen

0
139

Sidang Perkara Pemalsuan Dokumen Terus Berjalan

Sidang perkara pemalsuan dokumen pengurusan sertifikat hak milik (SHM) yang melibatkan Resa Andrianto dan Adhienata Putra Deva kembali digelar hari ini, 2 Oktober. Dalam sidang kali ini, peran Budi Riyanto sebagai otak dari rekayasa permohonan pengukuran ulang batas nama milik Tjong Cien Sing semakin jelas terlihat. Berkas dan persyaratan yang diajukan dianggap telah direkayasa sejak awal.

Resa, yang merupakan anak kandung Budi, mengungkapkan bahwa tersangka yang masih buron itu sudah menyiapkan seluruh berkas persyaratan sejak awal. Ia mengaku baru mengetahui adanya masalah dalam berkas tersebut ketika diperiksa oleh penyidik pada Desember 2024. Saat itu juga, ia ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya baru mengetahui berkas tersebut bermasalah ketika diperiksa penyidik pada Desember 2024. Saat itu juga saya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Resa. Ia juga menyatakan bahwa Budi sering mengurus SHM dari berbagai pemohon, meskipun sudah purna tugas sebagai pegawai BPN Gresik. Dalam kasus ini, Resa mengaku tidak ikut menandatangani dokumen permohonan.

“Saya sedang menjalani perawatan di rumah sakit, bisa saya pastikan semuanya persyaratan sudah dipalsukan,” keluhnya. Selain itu, Resa menyebutkan bahwa ia sering berselisih dengan Budi terkait urusan pekerjaan. Karena statusnya sebagai PPAT sering dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi. “Saya dikorbankan,” paparnya.

Hakim Ketua Sarudi sempat menguji tanda tangan Resa. Hasilnya, ditemukan perbedaan antara tanda tangan yang ada dalam berkas permohonan dan tanda tangan asli Resa. Hal ini bisa menjadi pertimbangan bagi terdakwa dalam mengajukan pledoi pembelaan.

“Perbedaan tanda tangan ini bisa menjadi pertimbangan terdakwa dalam mengajukan pledoi pembelaan,” ujar Sarudi. Ia juga menyampaikan bahwa proses permohonan yang dilakukan Budi bisa rampung dalam hitungan hari. Pihaknya meyakini ada oknum internal BPN Gresik yang terlibat dalam kasus ini.

“Kami jadwalkan ulang permohonan saksi ahli dari JPU pada pekan depan. Harap bisa dipastikan untuk hadir agar perkara bisa terang benderang,” kata Sarudi. Ia menegaskan pentingnya kehadiran saksi ahli dalam memperjelas fakta-fakta yang ada dalam kasus ini.

Dalam sidang ini, banyak hal yang terungkap mengenai keterlibatan Budi Riyanto dalam rekayasa dokumen SHM. Peran serta modus operandi yang digunakan dalam kasus ini semakin jelas. Para pihak yang terlibat, termasuk Resa, diharapkan dapat memberikan keterangan yang jujur dan lengkap agar proses hukum dapat berjalan dengan baik.

Selain itu, masyarakat dan pihak terkait diharapkan tetap waspada terhadap praktik-praktik ilegal yang bisa merugikan masyarakat luas. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar keadilan dapat tercapai.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini