Friday, January 24, 2025
Kriminal2 Polisi Dipecat Buntut Pemerasan 40 Warga Negara Malaysia dalam Konser DWP

2 Polisi Dipecat Buntut Pemerasan 40 Warga Negara Malaysia dalam Konser DWP

Ads

Jakarta, Reformasi.co.id – Mabes Polri mengumumkan hasil sidang kode etik yang digelar Divisi Propam Polri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara (WN) Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) di JIExpo, Kemayoran. Dua oknum polisi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Terhadap dua terduga pelanggar, majelis komisi sidang kode etik profesi Polri memutuskan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH),” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1/2025).

Sidang etik ini melibatkan tiga terduga pelanggar, yakni Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Donald Parlaungan Simanjuntak, serta dua polisi lainnya yang berinisial Y dan M. Sidang berlangsung selama lebih dari 12 jam hingga Rabu dini hari.

Dari hasil sidang, Donald Parlaungan Simanjuntak dan Y dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi pemecatan. Sementara itu, proses terhadap pelanggar berinisial M masih berlanjut dan dijadwalkan rampung dalam sidang lanjutan pada Kamis (2/1/2025).

- Advertisement -

“Seluruh keputusan sidang akan disampaikan secara resmi melalui konferensi pers setelah sidang terhadap terduga pelanggar M selesai,” tambah Trunoyudo.

Pemecatan Direktur Reserse Narkoba ini turut dikonfirmasi oleh Komisioner Kompolnas, M Choirul Anam. Menurutnya, keputusan sidang etik tersebut menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas pelanggaran etika profesi.

“Putusan sidang ini mencakup tiga orang, di mana direktur narkoba dan kanitnya dijatuhi sanksi PTDH,” ungkap Choirul Anam melalui pesan suara, Rabu (1/1/2025).

Kasus ini mencoreng nama baik institusi dan menjadi sorotan publik. Polri berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan profesional. Sidang lanjutan pada Kamis mendatang diharapkan memberikan kejelasan lebih lanjut atas kasus ini.

Ads

Ikuti berita dan informasi terbaru Reformasi.co.id di Google News.

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terkini