Beranda News Ammar Zoni Kembali Tersandung Narkoba, Hak Bebas Bersyarat Dicabut

Ammar Zoni Kembali Tersandung Narkoba, Hak Bebas Bersyarat Dicabut

0
154

Ammar Zoni Kembali Tersandung Kasus Narkoba di Rutan

Aktor ternama, Ammar Zoni, kembali menjadi sorotan setelah diduga terlibat dalam peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat. Kasus ini menunjukkan bahwa tindakan hukum yang diterapkan terhadap warga binaan tetap ketat, meskipun pelaku adalah seorang tokoh publik.

Menurut informasi yang diperoleh, Ammar Zoni diduga menjadi pengedar narkoba di dalam rutan. Hal ini memicu pihak rutan untuk segera mengambil langkah tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, mengonfirmasi bahwa Ammar sedang diproses secara internal karena dugaan tersebut.

Sanksi yang Diberikan

Wahyu menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan kepada Ammar Zoni meliputi isolasi sel selama 40 hari dan pencabutan hak integrasi, termasuk pembebasan bersyarat yang sebelumnya ia miliki. Selain itu, Ammar juga telah dipindahkan ke rutan lain guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Yang bersangkutan juga telah kami pindahkan ke rutan lain guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Wahyu dalam keterangan pers, Jumat (10/10/2025).

Upaya Memperkuat Pengawasan dan Pengamanan

Sejak Januari hingga Oktober 2025, Rutan Kelas I Jakarta Pusat telah melakukan berbagai langkah progresif untuk memperkuat sistem pengawasan dan menjaga stabilitas keamanan di dalam lembaga. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memindahkan 765 warga binaan ke lembaga pemasyarakatan lain di wilayah Jabodetabek untuk menekan tingkat hunian yang telah melampaui kapasitas.

Selain itu, petugas rutan rutin melakukan penggeledahan blok hunian, pemeriksaan barang dan badan pengunjung. Proses ini dilengkapi dengan dukungan peralatan seperti X-Ray Scanner dan metal detector untuk memastikan keamanan dan keteraturan di dalam rutan.

Standar Operasional yang Profesional

Wahyu menegaskan bahwa seluruh prosedur dilaksanakan secara profesional dan humanis, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia serta mengacu pada standar operasional Kementerian Hukum dan HAM.

Proses pengawasan dan pengamanan yang dilakukan oleh pihak rutan tidak hanya bertujuan untuk mencegah adanya aktivitas ilegal, tetapi juga memberikan perlindungan bagi seluruh warga binaan dan petugas.

Langkah-Langkah yang Dilakukan

  • Pemindahan Warga Binaan: Sebanyak 765 warga binaan dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan lain di wilayah Jabodetabek.
  • Penggeledahan Rutin: Petugas rutin melakukan penggeledahan blok hunian dan pemeriksaan barang serta badan pengunjung.
  • Penggunaan Teknologi: Peralatan seperti X-Ray Scanner dan metal detector digunakan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.
  • Penerapan Standar Operasional: Semua prosedur dilaksanakan dengan mempertimbangkan hak asasi manusia dan standar operasional Kementerian Hukum dan HAM.


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini