Beranda Berita Anggota DPRD Bekasi Minta Disdik Awasi Penugasan Guru Honorer

Anggota DPRD Bekasi Minta Disdik Awasi Penugasan Guru Honorer

0
62

Desakan Anggota DPRD Bekasi untuk Pengawasan Guru Honorer

Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Bambang Purwanto, mengeluarkan desakan terkait pengawasan penugasan guru honorer di seluruh sekolah. Ia menekankan pentingnya tindakan segera dari Dinas Pendidikan (Disdik) agar status dan kesejahteraan para guru honorer dapat diperhatikan secara lebih baik.

Bambang menyampaikan bahwa banyak guru honorer murni atau yang dikenal dengan istilah R4 telah mengajar di berbagai sekolah negeri di Kota Bekasi selama bertahun-tahun. Beberapa di antaranya bahkan sudah bekerja hingga 16 tahun. Namun, mereka belum tercatat dalam sistem Dapodik dan tidak memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), sehingga berpotensi gagal dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Karena belum tercatat di Dapodik dan belum memiliki NUPTK, mereka bisa jadi tidak lolos seleksi PPPK jalur guru, meskipun sudah lama mengajar,” ujarnya.

Ia menyarankan agar Disdik segera melakukan pendataan terhadap seluruh guru honorer dan memastikan pembayaran honor sesuai regulasi. Hal ini dimaksudkan agar tidak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, ia juga meminta agar Disdik segera mengusulkan para guru tersebut ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk didaftarkan sebagai PPPK.

“Keputusan diterima atau tidaknya diserahkan kepada BKN Pusat karena urusan PPPK merupakan kewenangan pusat dan terkait dengan sistem penggajian yang menggunakan APBD,” jelasnya.

Masalah Penugasan Guru Honorer

Bambang juga menduga masih ada sekolah di Kota Bekasi yang menugaskan guru honorer atas inisiatif kepala sekolah, bukan melalui Disdik. Menurutnya, idealnya penugasan harus dilakukan oleh Disdik agar status guru honorer tersebut resmi.

“Kami mendesak agar Disdik memeriksa kembali surat penugasan yang dikeluarkan oleh kepala sekolah dalam penggunaan dana BOS pusat untuk pembayaran honor, agar sesuai regulasi,” tegas Bambang.

Menurut aturan, kepala sekolah memang boleh memberikan honor kepada guru dengan dana BOS. Namun, penugasan harus disertai surat tugas dan memenuhi persyaratan, seperti tercatat di Dapodik serta memiliki NUPTK.

“Dari hasil rapat, diketahui bahwa sebagian guru honorer ditunjuk langsung oleh kepala sekolah. Memang boleh memberikan honor dengan dana BOS, tetapi tetap harus sesuai syarat dan surat tugas yang sah,” ungkapnya.

Harapan untuk Kepastian Ketenagakerjaan

Bambang berharap Dinas Pendidikan dapat melakukan pendataan jumlah guru honorer di seluruh Kota Bekasi dan memastikan pembayaran honor sesuai regulasi. Hal ini penting untuk menjaga kesejahteraan para guru honorer dan menghindari potensi masalah keuangan.

“Semoga persoalan ketenagakerjaan seperti ini tidak terulang lagi di Kota Bekasi,” pungkasnya.


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini