Ayah Tiri di Garut Perkosa Anak Tiri Lumpuh, Ancaman 15 Tahun Penjara

0
106

Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Tiri yang Lumpuh Ditangkap

Seorang ayah tiri berusia 51 tahun di Garut, Jawa Barat, ditangkap oleh polisi setelah melakukan kekerasan seksual berulang kali terhadap anak tirinya yang mengalami kelumpuhan sejak lahir. Perbuatan tidak manusiawi ini dilakukan dengan cara menarik korban dari kursi rodanya untuk melampiaskan nafsu birahinya, sejak Agustus 2025.

Pelaku, yang dikenal dengan inisial A, kini ditahan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Garut, setelah korban melaporkan kejadian tersebut pada 27 Oktober 2025.

Perbuatan Sadis yang Melampaui Batas Kemanusiaan

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menjelaskan bahwa korban, meskipun sudah dewasa, adalah penyandang disabilitas berat. “Telah diamankan seorang pria berinisial A salah satu warga Garut yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Korbannya memang sudah dewasa, tapi korban ini merupakan orang berkebutuhan khusus,” ujar Joko pada Jumat (31/10/2025).

Karena pelaku adalah ayah tiri, polisi menerapkan Undang-Undang TPKS dengan penambahan sepertiga hukuman, sehingga ancaman penjara mencapai 15 tahun. “Dikenakan Undang-Undang TPKS ancaman 15 tahun penjara karena pelakunya adalah ayah tiri. Pelaku ini mengaku melakukan hal tersebut sudah sejak bulan Agustus. Pihak korban membuat laporan pada tanggal 27 Oktober 2025 kemarin,” tambahnya.

KPAI: Perlu Pemeriksaan Jiwa

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Daerah Tasikmalaya, yang mencakup Garut, menilai tindakan pelaku ini sangat tidak wajar dan memerlukan pemeriksaan psikologis. “Apabila melihat dari peristiwa seperti itu, tentu ini diluar kewajaran manusia normal. Perlu diperiksakan kejiwaannya. Ini sudah mengabaikan hak-hak sisi kemanusiaan dalam melakukan pelampiasan seksualnya,” ujar Ketua KPAI Daerah Ato Rinanto.

Ia menekankan perlunya pendalaman untuk mengetahui apakah pelaku memiliki penyimpangan seksual atau gangguan psikologis. “Ini butuh pendalaman apakah ada penyimpangan seksual atau ada psikologi terganggu. Ini memuaskan birahinya diluar nalar manusia normal,” pungkasnya.

Pentingnya Perlindungan bagi Penyandang Disabilitas

Kasus ini mengingatkan pentingnya perlindungan bagi penyandang disabilitas dari orang-orang terdekat. Polisi berjanji akan menyelidiki lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi korban.

Langkah-Langkah yang Dilakukan oleh Pihak Berwajib

Setelah laporan korban diterima, polisi segera melakukan penyelidikan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka. Proses hukum yang diterapkan cukup berat, mengingat pelaku adalah ayah tiri korban. Hal ini menunjukkan bahwa sistem hukum memberikan perlindungan ekstra bagi korban yang merupakan anggota keluarga.

Dampak Psikologis terhadap Korban

Selain hukuman yang diberikan, korban juga membutuhkan bantuan psikologis untuk mengatasi trauma akibat kekerasan yang dialaminya. Para ahli menyarankan agar korban diberikan dukungan emosional dan medis untuk memulihkan kondisi mentalnya.

Peran Masyarakat dalam Mencegah Kekerasan

Masyarakat juga diminta untuk lebih waspada terhadap tindakan-tindakan yang tidak wajar dalam lingkungan keluarga. Keberanian korban untuk melaporkan kejadian ini menjadi contoh penting bagi masyarakat lainnya untuk tidak takut melaporkan kekerasan yang terjadi di lingkungan mereka sendiri.

Tindakan Lanjutan oleh Pihak Berwenang

Polisi akan terus memperdalam penyelidikan untuk memastikan bahwa kasus ini dapat diselesaikan secara adil. Selain itu, pihak berwenang juga akan mempertimbangkan langkah-langkah pencegahan untuk menghindari terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Kesimpulan

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual, terutama terhadap korban yang rentan seperti penyandang disabilitas, harus ditangani dengan serius. Perlindungan hukum dan dukungan sosial sangat penting dalam memastikan keadilan bagi para korban.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini