PT DMS Disidang, Diduga Tambang Ilegal di Lahan Warga Konawe Utara

0
571

Gugatan Hukum Petani terhadap Perusahaan Tambang Nikel di Sulawesi Tenggara

Tiga warga Desa Tokowuta, Kecamatan Wawolesea, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, telah mengajukan gugatan hukum terhadap perusahaan tambang nikel PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (PT DMS) di Pengadilan Negeri Unaaha. Gugatan ini diajukan bersama enam pihak lain yang diduga turut terlibat dalam penguasaan lahan milik para penggugat tanpa izin.

Melalui kuasa hukumnya dari Law Office Risal Akman & Partner’s, tiga penggugat yakni Samir alias Ladambu, Wetina, dan Suarni menuduh PT DMS telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menambang di atas lahan milik mereka seluas sekitar 5 hektar tanpa pernah memberikan kompensasi.

Kuasa hukum para penggugat, Risal Akman, S.H., M.H, menyebutkan, tanah tersebut telah dikelola keluarga kliennya secara turun-temurun sejak tahun 1970-an sebagai lahan pertanian dan perkebunan dengan tanaman kelapa, cengkih, sagu, dan berbagai palawija.

“Klien kami hidup dari lahan itu. Namun sejak 2023, lahan tersebut tiba-tiba dikuasai dan digarap oleh pihak perusahaan tanpa izin, bahkan dilakukan aktivitas penambangan ore nikel secara besar-besaran,” ujar Risal Akman kepada media ini, Sabtu 1 November 2025.

Berdasarkan gugatan bernomor 067-093/SKK-RSA/X/2025, para petani itu baru mengetahui lahan mereka termasuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT DMS pada tahun 2013.

Kala itu, mereka sempat bekerja sama secara kontrak lahan selama lima tahun dengan perusahaan lain, PT Cheng Fheng Mining, yang beroperasi di bawah izin PT DMS. Kontrak kerja sama itu berakhir pada tahun 2018. Namun setelahnya, para penggugat kembali menggarap lahan tersebut secara mandiri hingga akhirnya mendapati bahwa PT DMS mengklaim telah membebaskan tanah itu sesuatu yang mereka bantah keras.

“Klien kami tidak pernah menerima pembayaran ganti rugi apa pun. Mereka bahkan sempat dijanjikan akan diberikan kompensasi, tapi ternyata hanya tipu daya agar mereka membuka pagar pembatas tanahnya,” kata Risal.

Tak hanya itu, berdasarkan isi gugatan, pihak PT DMS diduga melakukan pengangkutan hasil tambang sebanyak 10 tongkang ore nikel dengan total kapasitas 100.000 metrik ton (MT) dari lokasi yang diklaim milik para penggugat.

Lebh lanjut pengacara berambut pirang ini menjelaskan, Akibat perbuatan tersebut, ketiga warga itu mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp7,5 miliar, selain itu warga itu juga kehilangan seluruh tanaman produktif di atas lahan mereka.

Para penggugat juga meminta majelis hakim agar meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tumpukan ore nikel yang masih berada di stockpile PT DMS di Desa Tokowuta, guna mencegah kerugian lebih besar selama proses hukum berjalan.

Tak hanya itu saja, Risal sosok pengacara yang akrab dengan insan pers ini juga menuntut agar PT DMS dan para tergugat lainnya segera mengosongkan lahan sengketa, menghentikan segala aktivitas penambangan, serta membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5 juta per hari jika lalai menjalankan putusan pengadilan.

“Perkara ini menjadi cermin betapa lemahnya perlindungan hukum bagi petani kecil di wilayah tambang. Kami percaya majelis hakim akan menegakkan keadilan,” tutur Risal Akman.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Dwimitra Multiguna Sejahtera belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut.

Penjelasan Lengkap tentang Gugatan Hukum

Gugatan yang diajukan oleh tiga warga Desa Tokowuta melibatkan beberapa aspek penting dalam konteks hukum dan lingkungan. Berikut adalah penjelasan singkat mengenai hal-hal yang menjadi inti dari gugatan tersebut:

  • Lahan yang Disengketakan

    Lahan seluas sekitar 5 hektar yang disengketakan oleh para penggugat telah dikelola oleh keluarga kliennya secara turun-temurun sejak tahun 1970-an. Lahan ini digunakan sebagai lahan pertanian dan perkebunan dengan berbagai jenis tanaman seperti kelapa, cengkih, sagu, dan palawija.

  • Aktivitas Penambangan yang Dilakukan

    Pihak PT DMS diduga melakukan aktivitas penambangan ore nikel secara besar-besaran di atas lahan yang sebelumnya dikelola oleh para penggugat. Aktivitas ini dilakukan tanpa izin dan tanpa kompensasi apapun.

  • Kerugian yang Dialami

    Para penggugat mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp7,5 miliar. Selain itu, mereka juga kehilangan seluruh tanaman produktif di atas lahan mereka.

  • Permintaan kepada Majelis Hakim

    Penggugat meminta majelis hakim untuk meletakkan sita jaminan terhadap tumpukan ore nikel yang ada di stockpile PT DMS di Desa Tokowuta. Selain itu, mereka juga meminta agar PT DMS dan pihak lain segera mengosongkan lahan sengketa dan menghentikan aktivitas penambangan.

  • Tuntutan Uang Paksa

    Jika PT DMS gagal menjalankan putusan pengadilan, mereka diminta untuk membayar uang paksa sebesar Rp5 juta per hari.


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini