Beranda News Bea Cukai Ungkap Pencapaian Ratusan Miliar di Kalbar Sepanjang 2025

Bea Cukai Ungkap Pencapaian Ratusan Miliar di Kalbar Sepanjang 2025

0
338

Penindakan Bea Cukai di Kalimantan Barat Selama 2025

Bea Cukai dalam menjalankan perannya sebagai pelindung masyarakat telah melakukan pengawasan yang signifikan selama tahun 2025 di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar). Hasil dari pengawasan tersebut mencatat sebanyak 437 kali penindakan dengan total nilai barang hasil penindakan sebesar Rp 274,7 miliar.

Rincian Penindakan

Dari jumlah tersebut, penindakan di bidang kepabeanan mencapai 124 kali dengan nilai barang sebesar Rp 270,4 miliar, sementara di bidang cukai terdapat 313 kali penindakan dengan nilai barang sebesar Rp 4,2 miliar. Barang kena cukai ilegal yang ditindak meliputi 3,81 juta batang rokok dan 302,94 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dengan denda ultimum remidium sebesar Rp 1,47 miliar.

Penguatan intensitas pengawasan dilakukan melalui pembentukan dua satuan tugas, yaitu Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal dan Satgas Pemberantasan Penyelundupan Bea Cukai. Kedua satgas ini berlaku efektif sejak 1 Juli 2025 dan berhasil melindungi negara dari potensi kerugian penerimaan senilai miliaran rupiah.

Hasil Penindakan Periode Juli hingga Oktober 2025

Selama periode 1 Juli hingga 13 Oktober 2025, satuan tugas Bea Cukai di Kalimantan Barat telah melakukan beberapa penindakan antara lain:

  • Di bidang kepabeanan, terdapat 50 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp 198,23 miliar.
  • Di bidang cukai, terdapat 137 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp 3,6 miliar.

Barang ilegal yang ditindak meliputi 2,9 juta batang rokok dan 164,28 liter MMEA.

Kasus-Kasus Menonjol

Dalam konferensi pers di Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat pada Rabu (15/10), Bea Cukai merilis beberapa kasus menonjol sejak pembentukan satgas tahun 2025 di wilayah Kalimantan Barat:

  1. Penindakan 21 ton bawang di Pelabuhan Dwikora pada 28 Juni 2025 dengan modus pemasukan melalui perbatasan darat. Saat ini perkara tersebut dilakukan penyelesaian dengan penetapan barang milik negara (BMN).
  2. Penindakan 2.444 balepress (pakaian bekas) di DEPO Temas Lines Pontianak pada Juli-Agustus dengan modus salah pemberitahuan pabean. Saat ini perkara tersebut dilakukan penyelesaian dengan penetapan BMN.
  3. Penindakan 730,4 kg kratom dan sarana pengangkut di wilayah Jagoi Babang pada 17 Juli 2025 dengan modus pemasukan melalui perbatasan darat. Saat ini perkara tersebut dilakukan penyelesaian dengan penetapan BMN.
  4. Penindakan 360 ribu batang rokok ilegal di wilayah Pontianak pada 1 Agustus 2025 dengan modus pengangkutan dengan mobil konvensional. Saat ini perkara tersebut dilakukan penyelesaian dengan penyidikan dan telah dinyatakan lengkap atau P-21.
  5. Penindakan 800 ribu batang rokok ilegal di wilayah Sanggau Ledo pada 12 Agustus 2025 dengan modus pemasukan melalui perbatasan darat yang proses pengirimannya dikamuflasekan bersama daging beku. Saat ini perkara tersebut dilakukan penyelesaian dengan penyidikan dan telah dinyatakan lengkap atau P-21.
  6. Penindakan satu unit mobil di wilayah Sambas pada 22 Agustus 2025 dengan modus pemasukan melalui perbatasan darat. Saat ini perkara tersebut dilakukan penyelesaian dengan penyidikan dan telah dinyatakan lengkap atau P-21.
  7. Penindakan satu unit mobil di wilayah Sambas pada 31 Agustus 2025 dengan modus pemasukan melalui perbatasan darat. Saat ini perkara tersebut dalam proses penelitian lebih lanjut.
  8. Penindakan 668 ribu batang rokok ilegal di wilayah Pontianak pada 11 September 2025 dengan modus pengiriman melalui ekspedisi. Saat ini perkara tersebut dalam proses penyidikan.
  9. Penindakan 276 koli garmen dan 225 karton mainan anak di Pelabuhan Dwikora pada 1 Oktober 2025 dengan modus pemasukan melalui perbatasan darat. Saat ini perkara tersebut dalam proses penelitian lebih lanjut.

Pemusnahan Barang Hasil Penindakan

Dalam kesempatan yang sama, dilakukan pemusnahan barang hasil penindakan, berupa 2,4 juta batang rokok senilai Rp 2,9 miliar dan 179 bal pakaian bekas senilai Rp 89,5 juta. Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar di halaman Kanwil Bea Cukai Kalbagbar. Kegiatan ini dilaksanakan secara terbuka dan transparan sebagai bentuk akuntabilitas dalam mengelola barang hasil penindakan.

Pernyataan Direktur Jenderal Bea dan Cukai

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama menyampaikan bahwa selama periode satgas tersebut, hasil penindakan baik dari segi jumlah penindakan, nilai dan jumlah barang, maupun nilai denda ultimum remidium mengalami peningkatan secara nasional dengan rerata bulanan sebesar 4,5 persen dibandingkan sebelum pembentukan satgas. Dia menegaskan Bea Cukai akan melakukan penindakan secara tegas tanpa kompromi bagi para pelanggar melalui pelaksanaan pengawasan yang optimal.

Djaka juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, seperti aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan unsur masyarakat yang secara sinergis dan kolaboratif mendukung terciptanya industri legal, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. “Dengan peningkatan pengawasan melalui pembentukan satgas ini, kami berharap dapat melindungi industri dalam negeri dan menciptakan lapangan kerja yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Djaka.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini