Reformasi.co.id – Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang mampu pada saat bulan Ramadan.
Zakat fitrah berupa bahan makanan pokok seperti beras, gandum, kurma, atau makanan pokok lainnya.
Jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah sebesar satu sha’ (sekitar 2,5 kg) dari bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi.
Namun demikian, dalam situasi tertentu, seperti sulitnya mendapatkan bahan makanan pokok atau dalam keadaan darurat, diperbolehkan untuk mengganti zakat fitrah dengan uang.
Dalil Zakat Fitrah dengan Uang
Adapun dalil yang menjadi dasar untuk mengganti zakat fitrah dengan uang adalah hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, beliau berkata:
عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه
Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984).
Dalam hadis tersebut tidak disebutkan tentang penggunaan uang sebagai pengganti zakat fitrah.
Namun para ulama menyimpulkan bahwa hal itu diperbolehkan karena pada dasarnya zakat fitrah adalah untuk membantu orang-orang yang membutuhkan dan memberikan kebutuhan pokok yang dibutuhkan.
Oleh karena itu, jika tidak tersedia bahan makanan pokok, maka dapat diganti dengan uang yang dapat memenuhi kebutuhan pokok tersebut.
Namun demikian, harga uang yang harus digunakan sebagai pengganti zakat fitrah harus disesuaikan dengan harga bahan makanan pokok yang biasa digunakan untuk zakat fitrah.
Jumlah uang yang harus dikeluarkan harus mencukupi untuk membeli bahan makanan pokok yang sesuai dengan syarat zakat fitrah.
Besaran Zakat Fitrah dengan Uang
Merujuk kepada Badan Amil Zakat Nasional, untuk tahun 2023 ini besaran zakat fitrah untuk satu orang adalah Rp45.000.
Nominal tersebut karena diukur dari harga 3,5 liter beras yang sesuai dengan harga rata-rata di pasar.
Meski demikian, dalam laman BAZNAS juga disebutkan, harga tersebut mengacu pada daerah Jakarta.
BAZNAS menjelaskan nominal tersebut bisa berbeda-beda tergantung dari harga bahan pangan yang ada di daerah tersebut.
Anda juga bisa melakukan pembayaran zakat fitrah secara online di situs https://baznas.go.id/bayarzakat.
Caranya:
- Pilih jenis zakat
- Pilih zakat fitrah
- Tulis jumlah orang yang dizakati
- Tertera nominal yang harus dibayar, yang merupakan perkalian dengan Rp45.000
- Lengkapi data diri yang diminta situs tersebut
- Bayar lewat metode yang dipilih
Demikian artikel tentang kebolehan membayar zakat fitrah dengan uang tunai Semoga bermanfaat buat Anda yang akan membayar zakat fitrah.