Pembaruan Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun 2025
Pada awal bulan November 2025, pemerintah memberikan kabar gembira bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kabar ini menandai pencairan gaji pertama yang akan diberikan mulai dari tanggal 1 November 2025. Hal ini menjadi angin segar bagi para honorer yang telah diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Gaji pertama PPPK paruh waktu tahun 2025 diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025. Dalam keputusan tersebut, disebutkan bahwa PPPK paruh waktu berhak menerima upah paling sedikit setara dengan besaran saat masih menjadi pegawai non-ASN atau minimal sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah penugasannya.
Sumber pendanaan untuk membayar upah PPPK paruh waktu dapat berasal dari pos selain belanja pegawai, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain menerima upah, PPPK paruh waktu juga berhak atas fasilitas lain sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Besaran gaji PPPK paruh waktu dapat mengacu pada besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025. Berikut rinciannya:
- Aceh: Rp 3.685.616,00
- Sumatera Utara: Rp 2.992.559,00
- Sumatera Barat: Rp 2.994.193,47
- Riau: Rp 3.508.776,22
- Jambi: Rp 3.234.535,00
- Sumatera Selatan: Rp 3.681.571,00
- Bengkulu: Rp 2.670.039,39
- Lampung: Rp 2.893.070,00
- Bangka Belitung: Rp 3.876.600,00
- Kepulauan Riau: Rp 3.623.654,00
- DKI Jakarta: Rp 5.396.761,00
- Jawa Barat: Rp 2.191.232,18
- Jawa Tengah: Rp 2.169.349,00
- DI. Yogyakarta: Rp 2.264.080,95
- Jawa Timur: Rp 2.305.985,00
- Banten: Rp 2.905.119,90
- Bali: Rp 2.996.561,00
- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931,00
- Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969,69
- Kalimantan Barat: Rp 2.878.286,00
- Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621,04
- Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195,00
- Kalimantan Timur: Rp 3.579.313,77
- Kalimantan Utara: Rp 3.580.160,00
- Sulawesi Utara: Rp 3.775.425,00
- Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000,00
- Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527,37
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551,70
- Gorontalo: Rp 3.221.731,00
- Sulawesi Barat: Rp 3.104.430,00
- Maluku: Rp 3.141.700,00
- Maluku Utara: Rp 3.408.000,00
- Papua Barat: Rp 3.615.000,00
- Papua Barat Daya: Rp 3.614.000,00
- Papua: Rp 4.285.850,00
- Papua Selatan: Rp 4.285.850,00
- Papua Tengah: Rp 4.285.848,00
- Papua Pegunungan: Rp 4.285.850,00



