Beranda News BGN: Korban Keracunan Makan Gratis Melebihi 6.000

BGN: Korban Keracunan Makan Gratis Melebihi 6.000

0
167

Penyebaran Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis di Berbagai Wilayah

Badan Gizi Nasional (BGN) melaporkan bahwa jumlah korban keracunan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah mencapai 6.517 orang penerima manfaat. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pihak terkait, mengingat dampak kesehatan yang bisa terjadi akibat konsumsi makanan yang tidak sesuai standar.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa pemantauan MBG dibagi ke dalam tiga wilayah utama, yaitu Wilayah I yang mencakup Sumatra, Wilayah II yang mencakup Jawa, dan Wilayah III yang mencakup wilayah Indonesia Timur. Dari data yang diperoleh, terdapat peningkatan kasus gangguan pencernaan yang tercatat di SPPG (Sekolah Pengolahan Pangan Gizi).

Dari tanggal 6 Januari hingga 31 Juli, tercatat sebanyak 24 kasus kejadian. Namun, pada periode 1 Agustus hingga malam tadi, jumlahnya meningkat menjadi 51 kasus. Ini menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam beberapa bulan terakhir.

Secara lebih rinci, berdasarkan wilayah, tercatat:

  • Wilayah I (Sumatra): 9 kasus dengan total korban sebanyak 1.307 penerima manfaat.
  • Wilayah II (Jawa): 46 kasus dengan total korban sebanyak 4.207 penerima manfaat.
  • Wilayah III (Indonesia Timur): 17 kasus dengan total korban sebanyak 1.003 penerima manfaat.

Salah satu kejadian terbesar terjadi di Wilayah III, khususnya di SPPG Banggai, dengan total korban sebanyak 338 penerima manfaat. Menurut Dadan, hal ini disebabkan oleh perubahan suplayer ikan cakalang. Suplayer lama biasa menyediakan bahan baku berkualitas baik, namun setelah diganti dengan suplayer baru, kualitas bahan baku belum mampu memenuhi standar, sehingga menyebabkan reaksi alergi pada penerima manfaat.

Penyebab Keracunan dan Tindakan yang Diambil

Dadan menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan identifikasi terhadap penyebab keracunan yang terjadi di beberapa SPPG. Menurutnya, kejadian tersebut terjadi karena SPPG tidak mematuhi standar yang telah ditetapkan oleh BGN. Beberapa contohnya adalah:

  • Pembelian bahan baku dilakukan lebih awal dari yang seharusnya, misalnya H-2, tetapi SPPG melakukan pembelian H-4.
  • Proses pengolahan masak melanggar ketentuan, seperti proses masak yang berlangsung lebih dari 6 jam.

Contoh nyata yang disampaikan Dadan adalah di Bandung, di mana ada SPPG yang memasak pada pukul 09.00 dan kemudian mengirimkan makanan hingga pukul 12.00 siang. Hal ini jelas melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Tindakan Pencegahan dan Perbaikan

Untuk mengatasi masalah ini, BGN telah memberikan teguran kepada SPPG yang tidak mematuhi ketentuan. Salah satu tindakan yang diambil adalah penutupan sementara hingga seluruh proses perbaikan selesai. Dadan menjelaskan bahwa penutupan tersebut tidak memiliki batas waktu tertentu, tergantung pada kecepatan SPPG dalam melakukan penyesuaian diri dan menunggu hasil investigasi.

Selain itu, beberapa kejadian juga disebabkan oleh kurangnya sanitasi air di beberapa SPPG. Untuk itu, Presiden Prabowo Subianto telah mewajibkan seluruh SPPG untuk memiliki alat sterilisasi alat makan guna memastikan kebersihan dan keselamatan pangan yang diberikan.

Berdasarkan instruksi tersebut, BGN juga menyarankan agar sanitasi ditingkatkan, khususnya dalam proses memasak. Salah satu langkah yang direkomendasikan adalah penggunaan alat galon dan mencuci air menggunakan saringan untuk memastikan kualitas air yang digunakan.

Dengan tindakan-tindakan tersebut, diharapkan dapat meminimalkan risiko keracunan dan memastikan bahwa program MBG berjalan secara efektif serta aman bagi penerima manfaat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini