Penangkapan Pelaku Akses Ilegal dengan Identitas Hacker ‘Bjorka’
Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial WFT, yang berusia 22 tahun. Pria asal Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) ini diduga melakukan akses ilegal dan mengaku sebagai hacker ‘Bjorka’. Penangkapan dilakukan setelah proses penyelidikan yang cukup panjang.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa tersangka merupakan pemilik akun media sosial X, yang dulu dikenal sebagai Twitter. Akun tersebut memiliki nama Bjorka dan @bjorkanesiaa. Dalam penjelasannya, ia menyebutkan bahwa pelaku telah aktif di berbagai platform digital.
Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menambahkan bahwa penyelidikan terhadap pelaku dilakukan selama enam bulan. WFT ditangkap di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa pada Selasa (23/9). Menurutnya, pelaku sudah lama menggunakan akun di beberapa platform, termasuk di dalam dark web.
Dark web adalah bagian dari internet yang tidak dapat diakses melalui mesin pencari biasa. Di sini, pelaku telah melakukan eksplorasi sejak tahun 2020. Namun, karena beberapa platform di dark web ditutup oleh lembaga penegak hukum dari berbagai negara, seperti Interpol, FBI, kepolisian Prancis, Inggris, dan Amerika Serikat, pelaku terpaksa beralih ke aplikasi lain di dark web.
Fian menjelaskan bahwa meskipun pelaku sering berganti-ganti aplikasi, bukti digital yang ditemukan masih tersimpan dalam perangkat-perangkat yang digunakan. Saat ini, pelaku aktif di sebuah forum gelap bernama darkforum.st sejak Desember 2024 dengan nama Bjorka.
Selain itu, pelaku juga terus mengganti nama akunnya. Pada bulan yang sama, ia mengubah namanya menjadi SkyWave, kemudian Shint Hunter pada Maret 2025, dan Oposite 6890 pada Agustus 2025. Tujuan dari perubahan nama ini adalah untuk menyamarkan identitasnya agar sulit dilacak oleh aparat penegak hukum.
Fian menyatakan bahwa pelaku-pelaku cyber seperti ini dianggap sebagai Common Enemy atau musuh bersama dari berbagai penyidik cyber di seluruh dunia. Hal ini membuat kemungkinan besar pelaku saat ini sedang dicari oleh penyidik dari negara lain. Oleh karena itu, Polda Metro Jaya membuka ruang untuk berbagi informasi dengan kepolisian negara lain.
Menurut Kasubdit IV AKBP Herman Edco, kasus ini bermula dari laporan salah satu bank terkait akses ilegal. Pelaku menggunakan akun X @bjorkanesiaa untuk mengklaim bahwa dirinya telah meretas akun nasabah bank tersebut. Dalam postingannya, pelaku menampilkan tampilan akun nasabah bank swasta dan mengirimkan pesan ke akun resmi bank tersebut. Ia juga mengklaim telah melakukan hack terhadap 4,9 juta akun data nasabah.
Dengan penangkapan ini, Polda Metro Jaya menunjukkan komitmennya dalam memerangi kejahatan siber. Proses penyelidikan yang panjang dan penggunaan teknologi modern memberikan hasil yang signifikan dalam menangani kasus ini.



