Kasus Judi Online yang Melibatkan Selebgram Muda
Seorang selebgram muda asal Tangerang, Banten, bernama Vienna Varella Angeli Parinussa, 19 tahun, tengah menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar. Sidang ini berlangsung pada Kamis (2/10) lalu, terkait kasus dugaan promosi situs judi online melalui akun media sosial miliknya.
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Ni Putu Eriek Sumyati menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan. Hukuman tersebut akan dikurangi sesuai durasi tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa. Selain itu, JPU juga menuntut denda sebesar Rp30 juta, dengan subsider empat bulan kurungan jika tidak mampu membayar.
Menurut JPU, terdakwa Vienna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial pribadinya. Hal ini didasarkan pada bukti-bukti yang disampaikan selama proses persidangan.
Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dalam pertimbangan memberatkan, JPU menyebut bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas perjudian online yang dianggap sebagai penyakit masyarakat.
Namun, ada beberapa pertimbangan yang meringankan. Pertama, terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan. Kedua, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Ketiga, terdakwa merasa bersalah dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Aktivitas Media Sosial Terdakwa
Vienna diketahui memiliki beberapa akun media sosial yang aktif digunakan untuk berbagi konten. Salah satunya adalah akun Instagram @Viennaa.Parinussaaa yang dibuat sejak 2014 dan memiliki lebih dari 57 ribu pengikut. Selain itu, ia juga memiliki akun TikTok dengan nama serupa yang mulai aktif sejak 2023. Terdakwa juga menggunakan akun WhatsApp dengan nomor 081311544748.
Dalam salah satu unggahannya, terdakwa mengunggah story yang berisi tautan dan watermark situs judi online ‘KYOTA98’. Unggahan tersebut dilakukan antara Februari hingga Maret 2025. Peralatan yang digunakan adalah telepon genggam iPhone 15 warna hitam milik terdakwa.
Perbuatan ini dilakukan di rumahnya yang berada di Jalan Gunung Lebah No. 14, Kelurahan Monang Maning, Denpasar Barat. Mulai tanggal 11 Februari hingga 16 April 2025, terdakwa terus melakukan aktivitas tersebut.
Pendapatan dari Promosi Judi Online
Sebagai imbalan atas promosi yang dilakukannya, terdakwa menerima pembayaran antara Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per unggahan. Pembayaran tersebut ditransfer ke rekening pribadi terdakwa.
Berdasarkan catatan transaksi yang diungkap di pengadilan, terdakwa menerima sejumlah pemasukan. Contohnya, pada Februari 2024 terdapat pemasukan sebesar Rp4 juta. Di bulan Februari 2025, terdapat beberapa transfer ratusan ribu rupiah. Selain itu, terdapat pemasukan sebesar Rp1 juta pada 16 Maret 2025.
Kasus ini menunjukkan betapa rentannya penggunaan media sosial sebagai alat promosi ilegal, khususnya dalam dunia perjudian online. Dengan adanya tuntutan hukuman, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi para pengguna media sosial lainnya agar lebih waspada dalam memilih konten yang dipublikasikan.
