Jakarta – Wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perlu mempersiapkan diri untuk melaporkan pajak tahunan atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Proses pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online mulai 1 Januari hingga 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi, dan 30 April untuk wajib pajak badan.
Pentingnya melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu tidak hanya untuk mematuhi peraturan pajak, tetapi juga untuk menghindari denda yang mungkin diberikan kepada wajib pajak yang terlambat melaporkan.
Cara Melapor SPT Tahunan Secara Online
Proses pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui dua metode, yaitu e-Filing dan e-Form di laman djponline.pajak.go.id. Pengguna dapat menggunakan perangkat ponsel untuk melaporkan SPT Tahunan secara praktis, namun pastikan koneksi internet stabil untuk menghindari kendala teknis.
E-Filing memungkinkan wajib pajak untuk mengisi formulir dalam satu sesi. Meskipun memudahkan, namun pengguna perlu berhati-hati karena jika terjadi kesalahan atau eror dalam jaringan, mereka harus mengulang proses pengisian dari awal.
Jenis Formulir SPT Tahunan untuk Orang Pribadi
Sebelum memulai proses pelaporan, wajib pajak perlu memahami jenis formulir SPT Tahunan yang sesuai dengan kondisi keuangannya. Formulir SPT Tahunan untuk orang pribadi terbagi menjadi tiga kategori:
- Formulir 1770 SS: Digunakan oleh wajib pajak pribadi dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta per tahun, khusus untuk karyawan yang bekerja pada satu perusahaan dalam setahun.
- Formulir 1770 S: Diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi dengan penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun. Formulir ini juga dapat digunakan oleh individu yang bekerja pada dua perusahaan atau lebih dalam satu tahun.
- Formulir 1770: Digunakan oleh wajib pajak pribadi dengan status pekerja sebagai pemilik usaha.
Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online
Berikut cara mengisi laporan SPT Tahunan secara online:
Cara mengisi SPT 1770 SS via e-Filing
- Buka laman https://djponline.pajak.go.id/account/login
- Masukkan NPWP, kata sandi, serta kode keamanan dan klik “Login”
- Pilih menu “Lapor”, dan pilih layanan “e-Filing”
- Pilih “Buat SPT” dan ikuti panduan pengisian e-Filing
- Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan
- Isi “BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN”, misalnya pegawai negeri, maka masukkan data sesuai dengan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara
- Isi “BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN”, misalnya, “Mendapat hadiah undian Rp 1.000.000 yang telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari obyek) Rp 2.000.000”
- Isi “BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN”, sebagai contoh, “Harta yang dimiliki motor Yahonda Vamio Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000”
- Pada bagian C, tulis pula kewajiban wajib pajak, misalnya, “Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000”
- Isi “BAGIAN D. PERNYATAAN” dengan klik kata “Setuju” sampai muncul lambang centang
- Kemudian selanjutnya akan memunculkan ringkasan SPT Tahunan dan pengambilan kode verifikasi
- SPT pun telah diisi dan dikirim
- Kemudian, buka email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT.
Cara mengisi SPT 1770 S via e-Filing
- Buka laman https://djponline.pajak.go.id/account/login
- Masukkan NPWP, kata sandi, serta kode keamanan dan klik “Login”
- Pilih menu “Lapor”, dan pilih layanan “e-Filing”
- Pilih “Buat SPT” dan ikuti panduan pengisian e-Filing
- Jika wajib pajak sudah memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengisi Formulir 1770 S dalam bentuk formulir, pilih pengisian form “Dengan Bentuk Formulir”
- Jika ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, silakan pilih pengisian form “Dengan Panduan”
- Isi data formulir, seperti tahun pajak, status SPT, dan pembetulan ke- (jika mengajukan pembetulan SPT)
- Jika memiliki bukti pemotongan pajak, tambahkan dalam langkah kedua atau klik “Tambah+”
- Isi data “Bukti Potong Baru” yang terdiri dari jenis pajak, NPWP pemotong/pemungut pajak, mama pemotong/pemungut pajak, nomor bukti pemotongan/pemungutan, tanggal bukti pemotongan/pemungutan, dan jumlah PPh yang dipotong/dipungut
- Bagi wajib pajak pegawai negeri, pemotongan penghasilan oleh bendahara dituangkan dalam formulir 1721-A2
- Setelah disimpan, halaman akan menampilkan ringkasan pemotongan pajak
- Masukkan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan
- Masukkan penghasilan dalam negeri lainnya, jika ada
- Masukkan penghasilan luar negeri, jika ada
- Masukkan penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak jika ada, misalnya warisan sebesar Rp 10.000.000
- Masukkan penghasilan yang telah dipotong PPh final jika ada, seperti hadiah undian senilai Rp 20.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 5.000.000)
- Tambahkan harta yang dimiliki, jika tahun sebelumnya sudah melaporkan daftar harta dalam e-Filing, wajib pajak dapat menampilkan kembali dengan klik “Harta Pada SPT Tahun Lalu”
- Tambahkan utang yang dimiliki, jika tahun sebelumnya sudah melaporkan daftar utang, dapat langsung mengeklik “Utang Pada SPT Tahun Lalu”
- Tambahkan tanggungan yang dimiliki, jika tahun lalu sudah melaporkan daftar tanggungan, klik “Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu”
- Isi “Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib” yang dibayarkan ke lembaga pengelola yang disahkan oleh pemerintah
- Isi status perpajakan suami atau istri, jika melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta (MT/HB/PH)
- Isi “Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25” jika ada Lengkapi penghitungan pajak penghasilan dan PPh Pasal 25 jika ada
- Jika sudah, klik “Konfirmasi”
- Halaman selanjutnya akan memunculkan ringkasan SPT Tahunan dan pengambilan kode verifikasi
- SPT pun telah diisi dan dikirim
- Terakhir, buka email untuk melihat BPE SPT.