Saturday, October 5, 2024
DaerahDaftar Caleg Lolos di Dapil Indramayu 2 Menuju Kursi DPRD

Daftar Caleg Lolos di Dapil Indramayu 2 Menuju Kursi DPRD

Ads

Indramayu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indramayu telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang selesai pada Kamis (29/2/2024) malam kemarin.

Dari salinan Model D yang diperoleh, telah terlihat perolehan suara partai-partai yang berlaga pada Pemilu 2024 kemarin.

Untuk Daerah Pemilihan Indramayu 2 (Dapil 2), seluruh partai tersebut memperebutkan suara 206.604 yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dari jumlah tersebut diperoleh jumlah pengguna hak pilih sebesar 156.434.

Di Dapil 2 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tampak mendominasi di Dapil 2 yang meliputi Kecamatan Juntinyuat, Kedokanbunder, Karangampel, dan Krangkeng.

- Advertisement -

Partai yang berbasis kalangan Nahdliyin ini kokoh di puncak dengan perolehan total suara mencapai 35.830 suara. Menyusul dibawahnya ada PDI Perjuangan dengan perolehan suara 29.566.

Kemudian Golkar duduk di posisi ketiga dengan 27.069. Golkar pun diikuti oleh Gerindra yang duduk di posisi keempat dengan raihan suara 12.310.

Lantas dari perolehan tersebut, partai mana saja yang berhak mendudukkan kadernya di 8 kursi DPRD Kabupaten Indramayu sebagai perwakilan Dapil 2?

Berikut perolehan suara selengkapnya:

PartaiSuara
1PKB35,830
3PDIP29,566
4Golkar27,069
2Gerindra12,310
14Demokrat10,948
5Nasdem7,951
16Perindo6,807
10Hanura4,306
8PKS3,589
12PAN3,025
7Gelora1,331
17PPP984
6Partai Buruh806
15PSI756
18Ummat149
9PKN98
13PBB62
11Garuda0

Berdasarkan metode penghitungan Sainte Lague yang telah dipakai sejak Pemilu 2019, maka pada pada Pemilu 2024 kali ini, berikut penghitungan distribusi kursi berdasarkan hasil suara yang diperoleh.

Partaiv1v3Jumlah Kursi
PKB35,830111,94352
PDIP29,56629,85572
Golkar27,06939,02382
Gerindra12,31041
Demokrat10,94861
Ket: Bilangan 1, 3, dan 5 adalah bilangan pembagi, sementara tanda ✓ menunjukkan kursi ke berapa yang diperoleh dari hasil suara tersebut.

Nah, dari perolehan kursi tersebut diatas, inilah calon legislatif yang berhak menduduki kursi tersebut berdasarkan perolehan suara terbanyak di internal partainya.

  1. Amroni, S.I.P. (PKB)
  2. Roikhatul Janah (PKB)
  3. Wanirih (PDIP)
  4. Suhendri, S.H. (PDIP)
  5. H. Durosyid (Golkar)
  6. Ibnu Risman Syah (Golkar)
  7. Kiki Zakiyah, S.E. (Gerindra)
  8. H.Nico Antonio, S.T. (Demokrat)

Yang perlu dicatat adalah perhitungan tersebut belum resmi dirilis oleh KPU Indramayu, karena masih hitung-hitungan berdasarkan hasil rekapitulasi salinan Model D. Untuk keputusan resminya, tunggu saja informasi dari KPU.

Ads

Ikuti berita dan informasi terbaru Reformasi.co.id di Google News.

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terkini