Evaluasi Skema Pemotongan PPh 21 oleh Direktorat Jenderal Pajak
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan evaluasi terhadap skema pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Hal ini dilakukan setelah banyak keluhan dari wajib pajak mengenai sistem tersebut.
“Kita sedang evaluasi,” ujar Bimo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (9/10/2025). Penjelasan ini diberikan setelah ia ditanya apakah akan ada perubahan pada skema pemotongan yang saat ini masih menjadi permasalahan bagi para karyawan.
Masalah dengan Skema TER PPh 21
Skema pemotongan pajak dengan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) PPh 21 telah memicu kegaduhan di kalangan karyawan. Di media X, banyak orang mengeluhkan adanya potongan pajak yang lebih besar ketika menerima tunjangan hari raya (THR) dan bonus dalam periode tertentu. Selain itu, skema ini juga sering menyebabkan status lebih bayar PPh 21.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 mengatur skema TER ini. Dalam beleid tersebut, besaran PPh Pasal 21 dihitung dengan mengalikan tarif efektif bulanan Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023 dengan jumlah penghasilan bruto yang diterima pegawai tetap dalam satu masa pajak.
Penghitungan PPh Pasal 21 dengan TER
Dalam skema TER, penghasilan teratur dan penghasilan tidak teratur yang diterima karyawan tidak dapat dipisahkan dalam perhitungan pajak. Oleh karena itu, kedua jenis penghasilan tersebut dijumlahkan dan dikenai pemotongan sebesar tarif efektif rata-rata (TER).
Artinya, jika seorang pegawai tetap menerima penghasilan tidak teratur seperti THR dan bonus dalam suatu masa pajak, maka penghasilan tersebut digabungkan ke dalam penghasilan bruto. Untuk menentukan PPh Pasal 21 terutang, penghasilan bruto kemudian dikalikan dengan TER bulanan sesuai status PTKP dari pegawai tetap yang menerima penghasilan.
Contoh Kasus
Misalnya, seorang pegawai tetap bernama Tuan X (TK/0) menerima penghasilan bruto dari pemberi kerja senilai Rp 8 juta sebulan pada masa pajak Februari 2025. Atas penghasilan bruto tersebut, Tuan X dikenai PPh Pasal 21 dengan tarif efektif bulanan kategori A sebesar 1,5%.
Kemudian, pada masa pajak Maret 2025, Tuan X menerima THR satu kali gaji sehingga penghasilan bruto yang diterima Tuan X menjadi Rp 16 juta. Oleh karena itu terdapat perubahan tarif, di mana tarif efektif bulanan kategori A atas penghasilan bruto senilai Rp 16 juta adalah 7%.
Kebijakan DJP dalam Penerapan TER
DJP Kemenkeu memastikan bahwa penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak akan menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak. Hal ini dikarenakan tarif TER diterapkan untuk mempermudah penghitungan PPh pasal 17 masa pajak Januari hingga November.
Nantinya, pada masa pajak Desember, pemberi kerja akan memperhitungkan kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif umum PPh pasal 17, dan dikurangi jumlah pajak yang sudah dibayarkan pada masa Januari hingga November. Dengan demikian, beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan tetap sama.



