Beranda News Divonis 9 Tahun, Vadel Badjideh Ajukan Tes DNA ke Anak Nikita Mirzani

Divonis 9 Tahun, Vadel Badjideh Ajukan Tes DNA ke Anak Nikita Mirzani

0
130

Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur yang Melibatkan Vadel Badjideh

Vadel Badjideh, seorang pengguna TikTok, kini tengah menjadi sorotan setelah mengajukan tantangan terhadap anak Nikita Mirzani untuk melakukan tes DNA. Hal ini terjadi setelah ia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Diketahui bahwa korban dalam kasus ini adalah anak Nikita Mirzani berinisial LM. Pada masa lalu, LM dan Vadel pernah menjalin hubungan kekasih hingga LM hamil. Dugaan adanya pemaksaan untuk melakukan aborsi pun muncul, sehingga Vadel harus menghadapi konsekuensi hukum.

Menurut informasi terbaru, majelis hakim telah memutuskan bahwa Vadel harus menjalani hukuman penjara selama 9 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar. Selain itu, ia juga diminta untuk mengganti uang sebesar Rp 1 miliar atau diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan jika tidak mampu membayar. Masa tahanan yang telah dijalani oleh Vadel akan dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan, dan ia tetap berada dalam tahanan.

Setelah putusan tersebut, Vadel memberikan tantangan kepada anak Nikita Mirzani untuk melakukan tes DNA. Tantangan ini disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik. Ia menegaskan bahwa jika ingin membuktikan kebenaran, maka tes DNA bisa dilakukan agar jelas siapa ayah biologis dari janin tersebut.

Oya juga menyebutkan tentang keterangan ahli forensik yang sempat dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut keterangan tersebut, usia janin yang dikandung LM berkisar antara 20 hingga 28 minggu atau sekitar lima bulan. Kejangkitan kehamilan diperkirakan terjadi antara Januari dan Februari 2014, ketika LM masih berada di Inggris. Selain itu, obat aborsi disebut dipesan sendiri oleh korban.

Majelis hakim juga menyatakan bahwa obat aborsi dipesan oleh LM, bukan oleh Vadel. Bahkan, saat peristiwa pendarahan terjadi pada Mei 2024, Vadel tidak ada di lokasi kejadian. Hal ini memunculkan pertanyaan besar: benarkah janin itu anak Vadel?

Oya juga menambahkan bahwa jika usia janin sesuai dengan hasil forensik yaitu lima bulan, maka kehamilan sudah terjadi sejak awal tahun ketika LM masih berada di Inggris. Dalam persidangan, terungkap bahwa LM pernah berhubungan dengan beberapa laki-laki di sana.

Sebelum vonis akhir dijatuhkan, Vadel sempat dituntut oleh JPU dengan hukuman 12 tahun penjara. Namun, akhirnya majelis hakim memutuskan hukuman 9 tahun penjara sebagai bentuk keadilan atas kasus yang terjadi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini