Siapa Sebenarnya Bjorka yang Ditangkap Aparat Kepolisian?
Bjorka, seorang hacker yang sempat menjadi perhatian publik, akhirnya ditangkap oleh aparat kepolisian. Namun, setelah pengumuman penangkapan tersebut, akun Bjorka kembali muncul dan menyatakan bahwa dirinya masih bebas berkeliaran. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat tentang keaslian dari pemilik akun tersebut.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa hacker yang dikenal dengan nama Bjorka telah ditangkap karena terlibat dalam akses ilegal hingga manipulasi data di forum Dark Web. Aktivitasnya di dunia gelap ini dimulai sejak tahun 2020, yang berarti pada saat itu Bjorka masih di bawah usia 17 tahun.
Pemuda bernama WFT (22 tahun) ditangkap di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, pada Selasa (23/9/2025). Dalam video yang beredar, petugas polisi berpakaian sipil melakukan penggerebekan terhadap WFT di rumah pacarnya. Dalam rekaman 25 detik yang beredar, WFT terlihat diam di kursi panjang bersama dua wanita, salah satunya berusia paruh baya. Mereka hanya duduk terpaku sambil menyaksikan proses interogasi yang dilakukan oleh polisi.
Polisi menyebut bahwa WFT menggunakan nama samaran “Bjorka” di media sosial. Akun anonim ini sudah lama menjadi sorotan publik. Bjorka sering kali membocorkan informasi yang ia retas, seperti saat kasus penembakan Brigadir J yang kemudian terungkap pelakunya adalah Irjen Sambo. Pada saat itu, akun Bjorka tiba-tiba muncul dan membocorkan data pribadi sejumlah pihak. Meski sempat dianggap sebagai pengalihan isu, Bjorka membantah tudingan tersebut.
Munculnya Nickname Bjorkanism
Setelah penangkapan yang diumumkan oleh polisi, muncul nickname baru yaitu Bjorkanism. Nama ini membuat sejumlah pihak membuat akun dengan nama serupa. Bahkan, akun Bjorkanism yang memiliki 59 ribu pengikut melakukan update status di media sosial Instagram. Ia menulis, “You think it’s me? Every one uses my name, but you don’t realize I’m still free. The one who appeared in 2022.” (Kau pikir itu aku? Semua orang bisa pakai namaku, tapi kau tak sadar aku masih bebas. Yang muncul di tahun 2022.)
Awal Kasus dan Investigasi
Menurut Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, kasus ini terungkap setelah pihak bank melaporkan adanya unggahan tangkapan layar yang menampilkan data perbankan milik nasabah di platform X. Dalam unggahan tersebut, pelaku mengklaim memiliki akses ke 4,9 juta data nasabah dan sempat mengirimkan pesan langsung ke akun resmi bank tersebut.
Pelaku mengaku telah meretas sistem bank dan mempublikasikan informasi nasabah di situs gelap, serta mencoba menjualnya. Data yang diunggah pelaku diperoleh dari Breach Forums, lalu disebarkan kembali melalui Dark Forums dan media sosial untuk menimbulkan keresahan publik serta menurunkan kepercayaan terhadap sistem keamanan bank.
Modus Operasi dan Pembayaran
Pelaku diketahui menerima pembayaran melalui akun-akun kripto yang rutin diganti untuk menyamarkan identitas. Selain menggunakan nama Bjorka, pelaku juga berganti nama menjadi SkyWave, ShinyHunters (Maret 2025), dan terakhir menjadi Oposite 6890 (Agustus 2025). Pelaku hanya lulusan SMA dan mempelajari akses ke dark web secara otodidak sejak 2020.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain:
– Tiga unit ponsel berbagai merek
– Satu unit tablet
– Dua kartu SIM
– Satu flashdisk berisi 28 akun Gmail milik tersangka
– Dua ponsel milik saksi MGM yang diduga terlibat
WFT dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 30 dan/atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp12 miliar.
