Peran Pemerintah dalam Implementasi UU Minerba
Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari, menyoroti pentingnya pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Ia menyatakan bahwa PP belum diterbitkan melebihi batas waktu yang diatur oleh undang-undang tersebut.
Menurut Pasal 174 Ayat (1) UU Minerba, seluruh aturan pelaksanaan harus diterbitkan paling lambat enam bulan setelah UU diundangkan. Oleh karena itu, PP turunan UU Minerba seharusnya sudah terbit. Namun, hingga saat ini, PP tersebut belum juga dikeluarkan.
“UU Minerba telah diundangkan sejak 19 Maret 2025. Artinya, sampai hari ini pemerintah sudah melewati batas waktu yang ditentukan undang-undang. Ini bentuk kelalaian yang tidak boleh dibiarkan,” ujar Ratna di Jakarta, Minggu (5/10).
Ratna mengungkapkan bahwa keterlambatan ini berpotensi menghambat implementasi UU Minerba secara utuh. Kondisi ini menjadi kontradiktif dengan posisi strategis minerba bagi Indonesia. Indonesia kaya akan sumber daya minerba, dan UU ini lahir untuk memastikan bahwa kekayaan alam tersebut benar-benar dikelola untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan asing.
Tanpa adanya aturan pelaksana, cita-cita kemandirian dan kedaulatan bangsa akan sulit terwujud. Atas dasar itu, Ratna meminta pemerintah segera menuntaskan seluruh regulasi turunan yang diperlukan. Dengan begitu, didapat kepastian hukum, arah kebijakan, serta implementasi tata kelola minerba berjalan sesuai undang-undang.
Pemerintah tidak boleh mengabaikan urgensi ini. Minerba bukan sekadar komoditas ekonomi, tapi fondasi kedaulatan bangsa. Dengan pengelolaan yang tepat, minerba bisa menjadi motor kemandirian nasional dan benteng Indonesia dari ketergantungan pada pihak asing.
Perubahan UU Minerba yang Disetujui DPR
Sebelumnya, DPR dalam rapat paripurna telah menyetujui perubahan keempat atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengajukan pertanyaan kepada para anggota dewan yang hadir, Selasa (18/2):
“Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?”
Para anggota dewan menjawab “Setuju.”
UU Minerba hasil revisi diharapkan dapat menjawab permasalahan pengelolaan pertambangan dan tantangan pengelolaan pertambangan di masa yang akan datang. Termasuk bisa mengubah paradigma pengelolaan pertambangan dengan peningkatan nilai tambah dan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pertambangan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Tujuan Revisi UU Minerba
Revisi UU Minerba bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara. Dengan adanya revisi, diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih adil dan berkelanjutan, sehingga manfaat dari pertambangan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Beberapa poin penting dalam revisi UU Minerba antara lain:
- Memperkuat perlindungan lingkungan dan hak masyarakat setempat.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait pertambangan.
- Menjamin keadilan dalam pembagian hasil pertambangan.
Dengan demikian, UU Minerba yang direvisi diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam Indonesia serta menjaga kesejahteraan rakyat.



