Tuesday, October 15, 2024
NasionalDraf UU Desa Kelar, Seorang Kades Bisa Jabat Hingga 21 Tahun

Draf UU Desa Kelar, Seorang Kades Bisa Jabat Hingga 21 Tahun

Ads

Jakarta – Draf perubahan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau UU Desa selesai disusun oleh DPR. Draf ini memunculkan aturan seorang kepala desa bisa menjabat hingga 21 tahun.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi yang menjelaskan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun tiga periode, kini sembilan tahun dua periode.

“Ketentuan peralihan yang dikecualikan dari ketentuan umum supaya tidak dirugikan,” ungkap Baidowi, pada Senin (3/7/2023) malam seusai rapat pleno Baleg.

Baidowi menyebut jika ada seorang kades yang masih menjabat pada periode ketiganya saat ini, dan UU Desa terbaru disahkan, maka kepala desa itu masih bisa melanjutkan jabatannya dengan tambahan tiga tahun, sesuai aturan baru.

- Advertisement -

Ia mencontohkan masa jabatan kepala desa enam tahun, namun sudah dua periode. Kalau kepala desa tersebut dilarang, tambahnya, itu tidak adil. Sebab dia baru 12 tahun sementara kuotanya 18 tahun.

“Maka dia boleh maju sekali lagi, untuk masa jabatan 9 tahun, sehingga dia bisa menjabat selama 21 tahun,” ungkap Baedowi.

Pada poin peralihan masa jabatan kepala desa ini diatur dalam Pasal 118. Berikut rincian aturannya:

A. Kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang telah menjabat dua periode sebelum Undang-Undang ini berlaku, dapat mencalonkan diri satu periode lagi berdasarkan Undang-Undang ini.

B. Kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dan dapat mencalonkan diri satu periode lagi.

C. Kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang masih menjabat untuk periode ketiga, menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan undang-undang ini. D. Kepala desa yang sudah terpilih tetapi belum dilantik, masa jabatannya mengikuti ketentuan undang-undang ini.

Ads

Ikuti berita dan informasi terbaru Reformasi.co.id di Google News.

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terkini