Dua Aparat di Berbagai Daerah Terlibat Tindakan Kriminal
Dua aparat dari dua instansi berbeda kembali menjadi sorotan setelah melakukan tindakan nekat yang berujung pada proses hukum. Kedua kasus ini menunjukkan bagaimana gaya hidup yang tidak terkendali bisa memicu tindakan kriminal.
Kasus Pertama: Anggota TNI di Sulawesi Selatan
Salah satu kasus terjadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Seorang anggota TNI, Praka S, yang bertugas di Divisi 3 Kostrad, melakukan aksi penembakan di salah satu bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di wilayah Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu. Kejadian ini terjadi pada Rabu (24/9/2025), dan langsung menggemparkan masyarakat setempat.
Aksi tersebut menimbulkan banyak pertanyaan mengenai latar belakang tindakan seorang prajurit aktif. Meskipun belum ada informasi resmi tentang alasan pasti, kejadian ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan terhadap perilaku aparat negara.
Kasus Kedua: Polisi di Bali
Di sisi lain, kasus terbaru terjadi di Bali. Seorang anggota polisi berinisial Iptu IWS (51), yang bertugas di wilayah hukum Polres Tabanan, nekat menjambret kalung emas milik seorang warga. Kejadian ini terjadi pada Selasa (30/9/2025) di Banjar Dinas Giri Loka, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Menurut keterangan Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. “Saat ini status yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya. IWS mengaku terpaksa melakukan tindak kriminal karena terlilit banyak utang. Faktor gaya hidup disebut menjadi pemicu utama hingga mendorongnya mengambil jalan pintas.
Kronologi Kejadian
Kronologi kejadian bermula saat IWS sedang membeli tomat di Desa Pancasari. Ia melihat kalung emas yang dikenakan korban, Kadek Suartini (50). Niat jahat pun timbul, dan pelaku langsung memukul leher belakang korban sebelum merampas kalung emas tersebut.
Namun, pelariannya tidak berjalan mulus. Saat mencoba kabur, IWS menabrak sebuah mobil putih yang melintas. Warga sekitar yang melihat kejadian itu langsung mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke pihak berwajib.
“Kita sudah amankan pelaku dan sedang melaksanakan pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Buleleng. Kita menerapkan pasal 365 (pencurian dengan kekerasan) ancaman hukumannya 9 tahun,” jelasnya.
Pernyataan dari Pihak Kepolisian
Terpisah, Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati mengatakan bahwa tersangka berbuat atas keinginan sendiri, bukan perintah. “Kami tegaskan perbuatan tersebut adalah tanggung jawab pribadi pelaku, bukan kebijakan ataupun perintah kedinasan.”
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujar AKBP Bayu. Pihaknya juga sudah mendatangi kediaman korban untuk meminta maaf. “Kami komunikasi secara intens dengan silahturahmi ke korban serta keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas nama pimpinan dan lembaga institusi Polri,” pungkasnya.
Kedua kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap perilaku aparat negara. Gaya hidup yang tidak terkendali dapat memicu tindakan yang tidak terduga, bahkan sampai mengarah pada tindak kriminal. Masyarakat harus tetap waspada dan mendukung upaya pihak berwajib dalam menegakkan hukum.
