Kasus Pelecehan Guru PPPK Terhadap Murid di Makassar
Seorang guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, diduga melakukan pelecehan terhadap muridnya. Kejadian ini menimbulkan kekecewaan dan kekhawatiran dari pihak keluarga korban. Pelaku yang berinisial IPT (32) dilaporkan ke Satuan Reskrim Polrestabes Makassar setelah dituduh melecehkan seorang siswa SD bernama SK (12).
Peristiwa ini terungkap ketika korban menceritakan aksi bejat pelaku kepada orangtuanya. Kuasa hukum korban, Muhammad Ali, menyatakan bahwa IPT telah melakukan pelecehan terhadap SK sejak usia 11 tahun. Saat itu, korban masih duduk di kelas V SD dan memiliki hubungan dekat dengan pelaku karena IPT adalah wali kelasnya.
Modus Khusus yang Digunakan oleh Pelaku
Pelaku diketahui menggunakan modus khusus untuk menjalankan aksinya. IPT mengajak korban untuk mengikuti les privat yang dia buka. Les ini dilakukan di sebuah rumah yang disewa di dekat sekolah. Banyak siswa lain juga mengikuti les tersebut, namun hanya korban yang menjadi target pelaku.
Menurut keterangan korban, les privat ini berlangsung selama enam bulan, sementara pelecehan seksual terjadi selama lima bulan. “Kegiatan les itu dimulai dari bulan Januari sampai Juli, tapi kejadian (pelecehan seksual) terjadi Februari sampai Juli,” jelas Muhammad Ali.
Selain itu, pelaku sering memberikan ancaman kepada korban. IPT meminta SK tidak menceritakan peristiwa itu kepada siapa pun. “Ada tekanan disertai ancaman, korban diancam untuk tidak menceritakan ke orang-orang,” tambah Ali.
Respons Sekolah yang Menyebabkan Kekecewaan
Pihak keluarga korban merasa kecewa terhadap sikap sekolah. Mereka mengatakan bahwa sekolah sempat meminta agar kasus ini diselesaikan secara damai dan tidak dibawa ke ranah hukum. Hal ini terjadi saat ibu korban, AA, mendatangi sekolah pada Agustus 2025 lalu.
Dalam pertemuan tersebut, keluarga SK dipertemukan dengan pelaku dan dihadiri oleh pihak kepolisian setempat. “Pernah juga dipertemukan, dan kami pihak keluarga diminta berdamai,” ujar AA. Ia juga mengungkapkan bahwa anaknya sempat diminta untuk menutupi kasus ini.
“Awalnya itu saya melapor ke sekolah waktu Agustus kemarin, tapi Kepala Sekolah (Kepsek) ini tidak percaya. Besoknya dia (Kepsek) hubungi saya katanya nanti banyak tersangkut di kasusnya. Terus anak saya juga pernah disuruh sama (pihak sekolah) tutup-tutupi ini kasus jangan dibicarakan ke orang lain,” jelas AA.
Tekanan Setelah Melaporkan Kasus
Meskipun demikian, AA dan anaknya tetap membuat laporan ke polisi pada Selasa (30/9/2025). Namun, setelah melapor, keluarga korban mengaku mendapatkan tekanan. “Waktu hari Selasa saya laporkan, pihak keluarga dihubungi sama pihak keluarga terlapor yang (anggota) polisi itu, katanya bukti kurang kuat,” kata AA.
Tidak hanya itu, keluarga korban juga ditekan oleh pihak lain yang mengaku dari sebuah LSM. AA menegaskan bahwa ia berharap kasus ini tetap diproses hukum dan pelaku dijatuhi hukuman berat.
“Kakak sering dihubungi, tadi pagi ada juga hubungi lagi katanya mengaku dari ketua LSM minta damai,” ungkap AA. Ia menambahkan, “Saya minta pelaku ini dihukum seberat-beratnya kalau bisa dikebiri, karena takutnya ada lagi korbannya. Supaya dia berhenti melakukan hal itu, ini kan penyakit.”



