Pengungkapan Kasus Pencurian Sepeda Motor di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang
Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin Timur (Kotim). Dua pelaku berhasil ditangkap oleh aparat saat bersembunyi di sebuah hotel bersama barang bukti hasil curian. Peristiwa ini menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap tindakan kriminal yang bisa terjadi kapan saja.
Awal Kejadian
Peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di halaman rumah warga di Jalan DI Panjaitan Gang Delima 5, Kelurahan Mentawa Baru Ketapang. Korban, yang berinisial DA, baru saja pulang dari kegiatan pengajian. Saat tiba di rumah, korban memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman depan. Namun, saat hendak keluar kembali, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.
Korban yang panik sempat mencari di sekitar lingkungan rumah, tetapi sepeda motor jenis Yamaha Gear warna merah dengan nomor polisi KH 4524 QJ itu tak kunjung ditemukan. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Ketapang.
Penyelidikan dan Penangkapan
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ketapang bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Kotim segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengendus keberadaan pelaku. Tak butuh waktu lama, dua terduga pelaku berinisial DS (27) dan MA (49) akhirnya diringkus saat berada di Hotel Farida.
Polisi juga menemukan sepeda motor milik korban yang disembunyikan di dalam hotel tersebut. Pelaku diamankan beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini kedua pelaku telah dibawa ke Polsek Ketapang guna menjalani pemeriksaan.
Tindakan Hukum
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 huruf g KUHP subsider Pasal 476 KUHP terkait tindak pidana pencurian. Tindakan hukum ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan, meski berada di lingkungan rumah sendiri.
Tips Mencegah Pencurian
Beberapa langkah dapat dilakukan untuk mencegah pencurian kendaraan:
- Memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan terlihat oleh orang lain.
- Menggunakan kunci gembok atau alat pengaman tambahan.
- Tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi terbuka atau tanpa pengawasan.
- Melaporkan kecurigaan atau aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.
Dengan kesadaran dan kewaspadaan yang tinggi, masyarakat dapat membantu pihak kepolisian dalam mencegah tindak kriminal yang merugikan.



