Jakarta, Reformasi.co.id – Kejaksaan Tinggi Jakarta resmi menetapkan AP, yang pernah menjabat sebagai direktur utama PT Indofarma Tbk pada periode 2019-2023, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
AP diduga melakukan manipulasi dalam laporan keuangan PT Indofarma Tbk pada tahun 2020. Selain AP, GSR dan CSY juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
“(AP) merekayasa laporan piutang, utang, serta uang muka pembelian alat kesehatan yang fiktif, sehingga tampak seolah-olah target perusahaan telah tercapai,” ujar Syahron Hasibuan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, dalam keterangan tertulis pada Kamis (19/9/2024) kemarin.
Dalam upaya mencapai target perusahaan, GSR yang menjabat sebagai Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) selama periode 2020-2023, menjual produk Panbio ke PT Promedik, anak perusahaan PT IGM.
Namun, menurut Syahron, PT Promedik sebenarnya tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembelian tersebut, yang akhirnya merugikan PT IGM.
GSR juga diduga memberi instruksi kepada CSY, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Keuangan PT IGM periode 2019-2021, untuk melakukan klaim diskon fiktif dari beberapa vendor.
Selain itu, CSY juga diminta mencari sumber pendanaan dari luar perbankan guna menunjang operasional PT Indofarma Tbk dan PT IGM.
“GSR bahkan memerintahkan CSY membentuk unit baru di PT IGM, yaitu FMCG, yang seluruh transaksinya diduga fiktif,” jelas Syahron.
CSY kemudian menyusun laporan keuangan PT IGM seolah-olah dalam kondisi sehat, dengan klaim diskon palsu. Bersama dengan BBE, Manager Keuangan PT Indofarma Tbk tahun 2020-2021, mereka juga terlibat dalam upaya mencari dana dari vendor dengan dalih kesalahan transfer.
Dana yang berhasil dikumpulkan, selain untuk menutupi defisit anggaran, ternyata digunakan CSY untuk kepentingan pribadinya. Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 371 miliar. Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menghitung besaran kerugian negara secara rinci.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, AP ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, GSR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan CSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ketiganya akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.