Kediri – Tragedi penganiayaan di Ponpes Al Hanifiyah Kediri menghebohkan masyarakat setelah Santri Bintang Balqis Maulana (14), asal Banyuwangi, tewas dengan kondisi yang mengenaskan.
Berbagai detail kejadian terungkap setelah keluarga korban menemukan sejumlah luka hingga bekas sundutan rokok di jenazah Bintang.
Tersangka Pelaku
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan empat santri sebagai tersangka dalam kasus ini. Keempatnya, berinisial MN (18), MA (18), AF (16), dan AK (17), merupakan senior atau kakak kelas korban di ponpes yang sama.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, mengungkapkan bahwa keempat tersangka telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap motif dan detail lainnya.
Motif
Polisi membeberkan motif penganiayaan Bintang diduga karena adanya kesalahpahaman antara para pelajar.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, menyatakan bahwa kesalahpahaman di antara mereka kemungkinan memicu penganiayaan yang berulang-ulang.
Namun, rincian kesalahpahaman tersebut belum dijelaskan secara rinci oleh pihak kepolisian.
Pelaku Adalah Sepupu
Ibu korban, Suyanti, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka, AF, adalah sepupu Bintang. Suyanti, yang sering menitipkan uang kepada AF untuk Bintang, tidak menduga bahwa sepupunya sendiri akan melakukan perbuatan tragis tersebut.
Pengakuan AF kepada ibu korban turut menciptakan kebingungan dan kesedihan mendalam di kalangan keluarga.
Pengakuan Pelaku
Saat diinterogasi oleh ibu korban, AF mengakui bahwa dia terlibat dalam penganiayaan terhadap Bintang. Suyanti menunjukkan tempat-tempat di tubuh Bintang yang dipukul oleh AF, termasuk pundak, dada, dan dagu.
Luka-luka di tubuh Bintang termasuk bekas sundutan rokok, luka lebam, dan bekas jeratan di leher, meninggalkan kondisi mengenaskan yang sulit dipercaya oleh keluarga dan tetangga.
Jasad Bintang
Setelah tewas, jasad Bintang diinapkan di asrama ponpes. Salah satu pelaku, AF, mengakui bahwa Bintang ditidurkan dan ditutup dengan sarung di kamar yang sama dengannya.
Meskipun jasad Bintang sempat dibawa ke rumah sakit, karena dinyatakan sudah meninggal dunia, jenazahnya kemudian kembali diinapkan di asrama.
Kondisi di Video Viral
Video kemarahan keluarga korban terhadap pria yang mengantarkan jenazah Bintang pulang ke Banyuwangi menjadi viral di media sosial.
Video tersebut memperlihatkan kekecewaan dan kemarahan keluarga yang merasa tidak terima dengan keadaan jenazah Bintang.
Reaksi publik pun memanas dan menyoroti masalah penganiayaan di pondok pesantren.
Ancaman Hukuman
Keempat tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan Pasal 80 Ayat 3 tentang perlindungan anak, Pasal 170, dan Pasal 351 tentang penganiayaan berulang yang menyebabkan luka berat atau mati. Hukuman maksimal yang dapat diterima oleh pelaku adalah 15 tahun penjara.