Indramayu, Reformasi.co.id – Menjelang pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, konflik internal muncul di Partai Golkar Kabupaten Indramayu. Masalah ini dipicu oleh adanya perbedaan pendapat terkait penunjukan calon bupati dan wakil bupati, terutama menyangkut nama Syaefudin.
DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat mengambil tindakan tegas dengan mencopot Syaefudin dari jabatannya sebagai Ketua DPD Partai Golkar Indramayu.
Keputusan ini diambil setelah Syaefudin menyatakan diri maju sebagai calon Wakil Bupati Indramayu bersama Lucky Hakim, yang ternyata tidak sejalan dengan keputusan partai.
Untuk mengisi kekosongan kepemimpinan, DPD Partai Golkar Jawa Barat menunjuk Daniel Mutaqien Syafiuddin sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DPD Partai Golkar Indramayu.
Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan nomor 133 yang diterbitkan oleh DPD Partai Golkar Jawa Barat pada tanggal 4 September 2024.
Daniel Mutaqien menegaskan bahwa setiap anggota partai harus patuh terhadap aturan dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang berlaku.
“Dalam sebuah organisasi, jika ada kader yang melanggar, tentu harus siap menerima sanksi,” kata Daniel saat diwawancarai media.
Menurut Daniel, Syaefudin dianggap melanggar aturan partai karena maju bersama Lucky Hakim, padahal Partai Golkar sudah menetapkan pasangan Bambang Hermanto dan Kasan Basari sebagai calon yang mereka usung untuk Pilkada Indramayu 2024. Daniel juga mengingatkan bahwa semua kader partai harus solid dan mendukung pasangan BAHER-KASAN.
Lebih lanjut, Daniel menekankan bahwa Syaefudin tidak diperkenankan menggunakan atribut Partai Golkar selama masa kampanye dengan Lucky Hakim.
“Tidak boleh membawa nama Partai Golkar dalam kegiatan kampanye bersama Lucky Hakim,” ujarnya dengan tegas.
Dalam Pilkada Indramayu 2024, Golkar secara resmi mendukung Bambang Hermanto dan Kasan Basari. Di sisi lain, Syaefudin mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Indramayu bersama Lucky Hakim yang didukung oleh sejumlah partai, antara lain Partai Nasdem, PKS, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Bulan Bintang, dan Partai Hanura.