Beranda Ekonomi Hak Konsumen Terjamin, Ini Layanan BPSK Banjarmasin untuk Warga Kalsel

Hak Konsumen Terjamin, Ini Layanan BPSK Banjarmasin untuk Warga Kalsel

0
240
H. Adam Nugraha Wiradhana, S.AB, Komisioner/Anggota Majelis BPSK Banjarmasin (FOTO:ISTIMEWA)
H. Adam Nugraha Wiradhana, S.AB, Komisioner/Anggota Majelis BPSK Banjarmasin (FOTO:ISTIMEWA)

Banjarmasin, 30 September 2025, REFORMASI.CO.ID — Tidak sedikit masyarakat yang merasa dirugikan sebagai konsumen, namun bingung harus mengadu ke mana. Ada yang memilih diam, ada pula yang menyerah karena tidak mendapat tanggapan dari pelaku usaha. Padahal, pemerintah sudah menyediakan lembaga resmi untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut, yakni Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Dari Listrik hingga Hotel, Semua Bisa Diadukan

BPSK Banjarmasin memiliki cakupan kerja untuk seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. Hampir semua sektor kebutuhan masyarakat bisa masuk dalam kategori sengketa konsumen. Mulai dari listrik, air bersih (PDAM), transportasi, elektronik, makanan-minuman, obat-obatan, BBM, hingga perumahan, perbankan, telekomunikasi, dan bahkan jasa perhotelan.

“Selama menyangkut kepentingan konsumen akhir, maka kasus tersebut bisa ditindaklanjuti oleh BPSK,” jelas Adam sebagai salah satu anggota majelis BPSK Banjarmasin.

Syarat Utama: Konsumen Akhir, Bukan untuk Dijual Lagi

Ada beberapa hal yang menjadi dasar perkara dapat ditangani BPSK. Pertama, pengaduan harus berasal dari konsumen akhir, yakni mereka yang membeli barang atau jasa untuk dipakai sendiri, bukan untuk dijual kembali.

Kedua, konsumen sebelumnya sudah pernah menyampaikan komplain kepada pelaku usaha namun tidak mendapat jawaban memuaskan. Setelah itu, barulah konsumen bisa datang langsung ke sekretariat BPSK, mengisi formulir pengaduan dengan lengkap, serta melampirkan bukti pendukung seperti KTP atau dokumen terkait.

“Perkara juga tidak boleh sedang ditangani lembaga lain, dan barang yang disengketakan bukan barang ilegal,” tambah Adam, yang juga Ketua SMSI Banjarmasin.

Solusi Gratis untuk Warga Kalimantan Selatan

BPSK Banjarmasin berlokasi di Jl. Let. Jend. S. Parman No.44, Gedung Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan, dengan jam pelayanan pukul 08.00–15.00 WITA setiap hari kerja.

Yang menarik, semua proses penyelesaian sengketa ini tidak dipungut biaya. Konsumen hanya perlu memastikan dokumen lengkap agar pengaduan dapat segera diproses.

Bagi masyarakat yang masih ragu atau ingin berkonsultasi terlebih dahulu, BPSK Banjarmasin juga melayani konsultasi secara daring melalui akun Instagram resmi: @bpskbjm_official

Menjaga Hak Konsumen, Meningkatkan Kepercayaan

Keberadaan BPSK bukan hanya melindungi konsumen, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelaku usaha. Jika konsumen terlindungi, maka iklim usaha akan lebih sehat dan berkelanjutan.

“Intinya, jangan biarkan diri kita dirugikan tanpa memperjuangkan hak sebagai konsumen. BPSK hadir sebagai rumah bersama untuk mencari solusi yang adil,” tutup Adam.

(RED)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini