Hasto Khawatir Jadi Target Massa Usai Sebut Korupsi Bukan Kejahatan Kemanusiaan

0
155

Perdebatan tentang Korupsi dan Ancaman terhadap Hasto Kristiyanto

Dalam sidang uji materi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di Mahkamah Konstitusi (MK), Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengungkapkan pernyataan yang memicu kontroversi. Ia menyatakan bahwa “korupsi bukan kejahatan kemanusiaan”, yang kemudian menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat.

Pernyataan ini disampaikan dalam sidang perkara nomor 136/PUU-XXIII/2025. Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Hasto, Annisa Ismail, menyampaikan kekhawatiran terkait ancaman yang diterima oleh klien mereka. Menurutnya, ada komentar-komentar yang mengandung ancaman langsung, termasuk ajakan untuk menyerbu rumah Hasto, mirip dengan cara massa menyerbu rumah politikus saat aksi demonstrasi akhir Agustus lalu.

Ketakutan Hasto ini disampaikan melalui tim kuasa hukumnya dalam sidang tersebut. Mereka khawatir hal ini dapat memicu lebih banyak misinformasi. Pernyataan Hasto itu diklaim sebagai hasil riset akademik, sehingga harus dipertimbangkan secara serius.

Persidangan dan Perspektif Hasto

Dalam sidang sebelumnya, Hasto melalui kuasa hukumnya sempat menyampaikan pandangan bahwa korupsi bukan kejahatan kemanusiaan. Pandangan ini mendapat respons beragam di media sosial, yang membuat Hasto dan tim hukumnya merasa khawatir.

Annisa Ismail menjelaskan bahwa beberapa komentar mengandung ancaman terhadap dirinya dan klien. Misalnya, ada yang mencari letak rumah Hasto, atau menyerukan agar rumahnya digeruduk dan dijarah. Hal ini disampaikan dalam persidangan agar tidak muncul lebih banyak informasi yang tidak akurat.

Menurut Annisa, Hasto memandang korupsi sebagai fenomena global yang sudah ada sejak lama. Oleh karena itu, ia tidak melihatnya sebagai kejahatan luar biasa. Selain itu, Hasto mengkritik penggunaan istilah pelanggaran hak asasi manusia tanpa pemahaman yang baik terhadap makna dan keberadaannya.

Komentar Terkait Rumah Ahmad Sahroni

Rumah Ahmad Sahroni di Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, menjadi sasaran penjarahan massa saat kerusuhan 30–31 Agustus 2025. Ahmad Sahroni disorot publik karena ucapannya yang kontroversial di tengah kisruh kenaikan tunjangan DPR RI beberapa waktu lalu. Ia menilai desakan masyarakat untuk membubarkan DPR usai isu kenaikan tunjangan adalah hal yang keliru. Menurut Sahroni, seruan tersebut merupakan bentuk mental yang salah kaprah.

Permintaan DPR terhadap MK

DPR-RI dalam sidang uji materi perkara nomor 136/PUU-XXIII/2025 terkait pasal perintangan penyidikan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan pemohon. Gugatan ini dimohonkan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristianto.

Dalam sidang, I Wayan Sudirta, anggota Komisi III DPR-RI, meminta MK menyatakan Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai ancaman hukuman pidana yang lebih ringan dari maksimal 12 tahun menjadi maksimal tiga tahun saja.

Sudirta juga menjelaskan bahwa frasa perintangan harus dimaknai secara kumulatif mulai dari tahap penyidikan sampai ke pengadilan, tak bisa berlaku hanya pada satu perintangan proses saja. Kata ‘dan’ dalam frasa penyidikan, penuntutan, di sidang pengadilan memiliki arti kumulatif, dalam arti tindakan mencegah, merintangi, atau menggagalkan harus dilakukan dalam semua tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan.

Perspektif Kuasa Hukum Hasto

Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyebut ancaman pidana yang termuat dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor itu tidak proporsional. Ia mencontohkan, pada kasus suap, pelaku pemberi suap diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara, sedangkan pelaku yang merintangi kasus suap seperti merusak barang bukti diancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Ini dinilai tidak proporsional oleh kuasa hukum Hasto.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini