Perkembangan Sidang Hasto Kristiyanto di Mahkamah Konstitusi
Pernyataan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, yang menyebut korupsi bukanlah kejahatan kemanusiaan telah memicu berbagai reaksi di masyarakat. Pernyataan tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan diri dan keluarganya, terutama setelah kejadian penjarahan rumah anggota DPR RI Ahmad Sahroni beberapa waktu lalu.
Dalam sidang perkara nomor 136/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), kuasa hukum Hasto, Annisa Ismail, menyampaikan bahwa pihaknya merasa khawatir akan ancaman dari masyarakat. Ia menjelaskan bahwa komentar-komentar di media sosial sering kali berisi ancaman terhadap rumah dan kehidupan pribadi Hasto serta tim hukumnya.
“Komentar-komentar tersebut berupa ancaman kami dan juga klien kami pak Hasto,” ujar Annisa dalam sidang. “Misalnya mencari letak rumah kami, ada juga yang menyerukan komentar atau ajakan rumahnya ini perlu digeruduk, dijarah atau ‘di-Sahroni-kan’ menurut mereka.”
Annisa mengungkapkan bahwa pernyataan Hasto itu disampaikan sebagai pendapat pribadi dan hasil riset akademik. Dalam sidang sebelumnya, Hasto melalui kuasa hukumnya menyampaikan bahwa korupsi bukan kejahatan kemanusiaan, namun pandangan ini menuai banyak respons dari masyarakat.
Perkara ini berkaitan dengan pengujian Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Hasto menguji pasal tersebut karena dinilai memiliki ancaman hukuman yang lebih tinggi dibandingkan dengan hukuman pokok. Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menilai bahwa ancaman pidana dalam pasal tersebut tidak proporsional.
“Pada pokoknya adalah kami menghendaki agar supaya hukuman berdasarkan obstruction of justice ini proporsional, dalam arti bahwa hukuman terhadap perkara ini sepatutnya tidak boleh melebihi dari perkara pokok,” kata Maqdir.
Contoh yang diberikan Maqdir adalah kasus suap, di mana pelaku pemberi suap diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara, sedangkan pelaku yang merintangi kasus suap seperti merusak barang bukti diancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Menurutnya, hukuman seperti ini tidak proporsional.
DPR-RI dalam sidang uji materi perkara nomor 136/PUU-XXIII/2025 terkait pasal perintangan penyidikan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan pemohon. Dalam sidang, anggota Komisi III DPR-RI, I Wayan Sudirta, meminta MK menyatakan Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai ancaman hukuman pidana yang lebih ringan dari maksimal 12 tahun menjadi maksimal tiga tahun saja.
Sudirta menjelaskan bahwa frasa perintangan harus dimaknai secara kumulatif mulai dari tahap penyidikan sampai ke pengadilan, tak bisa berlaku hanya pada satu perintangan proses saja. Kata “dan” dalam frasa penyidikan, penuntutan, di sidang pengadilan memiliki arti kumulatif, dalam arti tindakan mencegah, merintangi, atau menggagalkan harus dilakukan dalam semua tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan.
Keberanian Hasto untuk menyampaikan pandangan ini menunjukkan pentingnya diskusi tentang makna dan konsekuensi dari tindakan korupsi dalam konteks hukum dan hak asasi manusia. Meski mendapat kritik, Hasto tetap yakin bahwa pendapatnya didasarkan pada riset akademik dan analisis mendalam.



