Beranda News Hukuman 9 Tahun Dianggap Tidak Adil, Pengacara Vadel Badjideh Ungkap Fakta Persidangan...

Hukuman 9 Tahun Dianggap Tidak Adil, Pengacara Vadel Badjideh Ungkap Fakta Persidangan yang Terlupakan

0
56

Penjelasan Kuasa Hukum Mengenai Fakta Persidangan yang Tidak Dipertimbangkan

Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar kepada kliennya. Dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025), Oya menyoroti beberapa fakta persidangan yang dinilainya tidak dipertimbangkan secara adil.

Salah satu poin penting yang disampaikan adalah hasil dari ahli forensik yang mengungkapkan tanda-tanda kehamilan trimester kedua pada tubuh LM (17), yang merupakan korban dalam kasus ini. Menurut ahli tersebut, terdapat perubahan fisik pada payudara dan perut yang sesuai dengan usia kehamilan antara 20 hingga 28 minggu.

“Ahli forensik menyebutkan bahwa pada terperiksa ditemukan puting kedua payudara tampak menggelap dan melebar, serta pada perut terdapat garis membujur yang berwarna lebih gelap dari kulit sekitarnya. Hal ini menunjukkan tanda-tanda kehamilan trimester kedua,” jelas Oya dalam konferensi pers tersebut.

Dari perhitungan mundur, Oya menyatakan bahwa kemungkinan besar LM sudah hamil sejak Januari atau Februari 2024. Pada saat itu, LM masih berada di luar negeri, yaitu di Inggris.

“Jika kita menghitung mundur 20 minggu dari waktu kehamilan, maka LM kemungkinan besar sudah hamil sejak bulan Januari atau Februari. Di mana posisi LM pada saat itu? Ia sedang berada di Inggris,” tambah Oya.

Lebih lanjut, Oya mempertanyakan keterangan LM yang menyatakan baru berhubungan dengan Vadel pada bulan April 2024, setelah tiba di Indonesia pada Maret 2024. Ia merasa logika dakwaan JPU tidak masuk akal, terutama jika LM mengaku hamil pada Mei 2024.

“Apakah tidak mungkin ia hamil pada Mei 2024? Atau bahkan melakukan aborsi?” sindir Oya, menunjukkan ketidakpuasan terhadap proses persidangan.

Oya juga menyampaikan kekecewaannya karena fakta-fakta seperti ini tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim dalam memutus perkara.

“Itu fakta persidangan yang tidak dilihat oleh majelis. Itu yang membuat saya agak kaget. Tidak ada satu pun fakta persidangan yang menjadi pertimbangan,” keluhnya.

Atas dasar ini, Oya memastikan bahwa pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan yang dijatuhkan. Ia berharap banding ini dapat membuka kembali pertimbangan hukum terhadap fakta-fakta yang diabaikan selama persidangan.

“Kami akan mengajukan banding, dan berharap ini menjadi pertimbangan. Vadel tidak seharusnya menanggung apa yang tidak ia lakukan,” ujar Oya.

Vonis dan Konsekuensi Hukuman

Putusan pengadilan menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Vadel Badjideh, yang dikurangi dari masa penahanan yang telah dijalani. Selain itu, Vadel juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak mampu, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar rupiah,” kata majelis hakim.

Selain itu, masa penahanan yang telah dilalui oleh Vadel akan dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan. Majelis hakim juga memutuskan bahwa Vadel tetap berada dalam tahanan.

Dasar Hukum Putusan

Putusan ini merujuk pada beberapa pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP. Antara lain, Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.

Tanggapan Terdakwa dan Kuasa Hukum

Vadel dan kuasa hukumnya menyatakan kesepakatan untuk mengajukan banding terhadap putusan yang diberikan. Mereka percaya bahwa fakta-fakta yang tidak dipertimbangkan dalam persidangan dapat menjadi dasar untuk merevisi putusan tersebut.

Latar Belakang Kasus

Vadel Badjideh dilaporkan oleh Nikita Mirzani, ibu dari Laura Meizani atau Lolly, ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024). Laporan ini terkait dugaan tindakan asusila dan kekerasan seksual terhadap Lolly yang masih di bawah umur. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Vadel disangkakan atas pelanggaran Undang-Undang Kesehatan terkait aborsi dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dalam sidang dengan agenda tuntutan, Vadel dituntut 12 tahun penjara. Namun, vonis yang diberikan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini