Beranda News Ketua Kelompok Motor di Tasikmalaya Ditangkap, Diduga Pengedar Narkoba

Ketua Kelompok Motor di Tasikmalaya Ditangkap, Diduga Pengedar Narkoba

0
148

Penangkapan Bandar Narkoba di Tasikmalaya Kota

Seorang ketua kelompok bermotor dengan inisial ARF berhasil ditangkap oleh aparat Polres Tasikmalaya Kota. Terduga pelaku disinyalir terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah hukum setempat. Kapolres Tasikmalaya Kota, Ajun Komisaris Besar Moh Faruk Rozi menjelaskan bahwa ARF diamankan bersama barang bukti sabu seberat 17,84 gram dan ganja kering sebanyak 8,82 gram. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ARF aktif sebagai pengedar sekaligus bandar narkoba.

“Yang bersangkutan merupakan pengedar dengan barang bukti cukup banyak. Artinya untuk pengungkapan narkoba di Wilayah polres Tasikmalaya kota, pengungkapan ini tergolong pengungkapan dengan barang bukti cukup signifikan,” ujar Faruk saat konferensi pers pada Rabu 1 Oktober 2025.

Selain mengamankan ARF, polisi masih mendalami dugaan keterlibatan anggota kelompok bermotor lainnya dalam kasus ini. Dalam beberapa bulan terakhir, Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap 12 kasus narkotika, psikotropika, dan obat keras terbatas lainnya. Total tersangka yang ditangkap mencapai 14 orang.

Dari 12 kasus tersebut, barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 87,69 gram, ganja 8,82 gram, delapan batang tanaman ganja dalam pot, tembakau sintetis 3 gram, serta ribuan butir obat terlarang seperti tramadol, pil berlogo Y, pil berlogo MF, lorazepam, dan alprazolam. Dari 14 tersangka yang ditangkap, enam orang berperan sebagai kurir dan sembilan orang menjadi pengedar. Sebanyak 14 orang merupakan pelaku baru, sementara satu orang adalah residivis.

Kapolres menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan UU Narkotika, UU Kesehatan, dan UU Psikotropika dengan ancaman hukuman mulai dari tiga tahun hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar. Motif utama dari seluruh tersangka adalah faktor ekonomi. “Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka terjun ke dalam peredaran narkoba demi mencari keuntungan dengan menjadi kurir maupun pengedar untuk pemenuhan ekonomi,” ujar dia.

Salah satu kasus yang menarik adalah adanya tersangka berinisial ANG yang nekad membudidayakan ganja dengan peralatan khusus di rumahnya. Polisi berhasil mengamankan delapan batang ganja yang telah diuji laboratorium forensik sebagai pohon ganja. Peralatan yang digunakan meliputi kotak dan ember dengan pencahayaan listrik.

Faruk menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami jaringan peredaran narkoba di wilayah Tasikmalaya, termasuk keterlibatan kelompok bermotor. “Jangan sampai ada ruang untuk penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum polres Tasikmalaya kota, kita akan terus kejar termasuk keterlibatan kelompok bermotor,” tutur dia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini