Penangkapan Pelaku Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian
Polresta Deli Serdang berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang remaja. Korban bernama Syahputra Anugrah Gea (20) yang merupakan warga Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Pelaku yang ditangkap adalah Surya Syahputra (19), warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa.
Kejadian tersebut terjadi pada 24 Agustus 2025 sekira pukul 03.15 WIB di Jalan Arteri Sultan Serdang, kawasan Desa Buntu Bedimbar, Tanjung Morawa. Saat itu, pelaku bersama temannya yang berinisial N sedang minum tuak di Desa Bangun Sari. Kemudian, rekannya mengajak tersangka untuk mengisi saldo Dana dan membeli rokok ke salah satu warung di Desa Buntu Bedimbar dengan menggunakan sepeda motor.
Setelah sampai di warung, rekan tersangka turun untuk mengisi saldo dana dan membeli rokok. Setelah itu, mereka ingin kembali ke warung. Sebelum motor melaju, tersangka SS (Surya Syahputra) turun dari motor sambil berjalan ke depan dan mengambil patahan batu bata.
Setelah batu diambil, tersangka kembali naik motor dan duduk di bangku boncengan. Rekan tersangka kemudian melajukan sepeda motor ke arah berlawanan di Jalan Sultan Serdang untuk kembali ke warung tuak. Tidak lama kemudian, pelaku melihat korban yang sedang dibonceng rekannya mengendarai motor dengan sangat kencang.
Ketika sepeda motor yang dikendarai berpapasan, tersangka langsung berdiri di kedua cagak pijakan kaki dan melempar patahan batu ke arah kepala korban, yang mengenai samping kiri kepalanya. Tersangka menoleh ke belakang dan melihat korban oleng ke kanan dan jatuh dari motor. Posisi korban terguling-guling ke aspal.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar menambahkan bahwa korban sempat dirawat selama 2 hari di rumah sakit Grand Med Lubuk Pakam. Namun karena mengalami luka serius, korban akhirnya meninggal dunia. Orang tua korban yang tidak terima atas kejadian ini langsung membuat laporan ke polisi.
Pelaku ditangkap di rumahnya. Sebelumnya, ia kabur ke Aceh setelah kejadian dan kembali ke rumah karena tidak betah di sana. Menurut Risqi, pelaku tidak mengenal korban dan melakukan tindakan tersebut secara spontanitas karena dalam kondisi mabuk.
Saat diwawancarai, Surya Syahputra mengaku menyesali perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa tindakannya dilakukan karena sedang dalam keadaan mabuk. Pria pengangguran ini juga mengatakan bahwa sama sekali tidak mengenal siapa korban yang dilemparnya itu.
“Aku tidak kenal sama korban, karena keadaan mabuk jadi bisa begitu. Nyesal kali lah bang. Aku kemarin kabur ke Aceh, di sana tempat kawan. Karena tidak betah balik lagi ke rumah baru kemudian ditangkap hari minggu itu,” ujar Surya.
Atas kasus ini, polisi menjerat pelaku dengan pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman penjara hingga 7 tahun.
