Beranda News Komplotan Pembobol ATM di Cianjur Ditangkap, Modus Bongkar Mesin dengan Obeng dan...

Komplotan Pembobol ATM di Cianjur Ditangkap, Modus Bongkar Mesin dengan Obeng dan Alat Penjepit

0
125

Penangkapan Tiga Pelaku Pembobolan ATM di Cianjur

Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur berhasil menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam aksi pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di berbagai lokasi. Aksi kriminal ini terjadi dalam waktu kurang dari tiga jam, dengan para pelaku melakukan kejahatan di lima tempat berbeda di wilayah Cianjur. Selain itu, komplotan tersebut juga diketahui beraksi di wilayah lain seperti Purwakarta dan Sukabumi.

Peristiwa ini pertama kali dilaporkan pada 24 September 2025 oleh Asep Mahdar. Menurut informasi yang diperoleh, kejahatan pembobolan ATM terjadi pada Senin, 22 September 2025. Para pelaku menyasar mesin ATM milik sebuah bank BUMN di lima lokasi berbeda. Aksi mereka dimulai pukul 3.30 di Jalan Perintis Kemerdekaan, kemudian dilanjutkan pukul 4.10 di ATM Primkoko Mat, yang berada di dekat Markas Polres Cianjur. Selanjutnya, mereka melakukan aksi di ATM sebuah supermarket pada pukul 4.10, dan akhirnya di wilayah Ciloto pada pukul 6.30.

Modus Operandi yang Digunakan

Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah pembongkaran mesin ATM untuk mengambil uang yang tersimpan di dalamnya. Dalam penangkapan tersebut, tiga tersangka berhasil diamankan, yaitu DS, DP, dan AS. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pencarian.

Menurut Komisaris Polisi Nova Bhayangkara, Kasatreskrim Polres Cianjur, masing-masing tersangka memiliki peran tertentu dalam operasi ini. DS bertugas menggunakan obeng untuk membuka pintu pengaman ATM, memastikan keberadaan uang, dan kemudian mengambil uang menggunakan alat penjepit hasil rakitan. DP bertugas menutupi pintu bilik ATM dengan sarung agar aktivitasnya tidak terlihat dari luar. Sedangkan AS bertanggung jawab atas biaya operasional kejahatan tersebut.

Proses Penangkapan dan Bukti yang Ditemukan

Penangkapan para pelaku dilakukan setelah penyelidikan intensif yang dilakukan oleh polisi. Tim berhasil melacak keberadaan para tersangka dan menemukan mereka di sebuah kontrakan. Saat ditangkap, para pelaku ditemukan lengkap dengan barang bukti yang digunakan untuk melakukan aksinya. Mereka langsung dibawa ke Polres Cianjur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas tindakan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berlanjut. Ancaman hukuman yang dapat diterima oleh para pelaku adalah penjara maksimal sembilan tahun.

Imbauan dari Polres Cianjur

Polres Cianjur mengimbau kepada pihak perbankan untuk meningkatkan sistem keamanan mesin ATM guna mencegah terulangnya kejadian serupa. Di sisi lain, masyarakat juga diingatkan untuk selalu waspada terhadap situasi dan kondisi di sekitar lingkungan mereka. Dengan kesadaran bersama, keamanan dan ketertiban dapat terjaga dengan baik.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini