Beranda News Kronologi Konsultan Hukum Jadi Predator Anak di Jaksel, Godai Korban dengan Hadiah...

Kronologi Konsultan Hukum Jadi Predator Anak di Jaksel, Godai Korban dengan Hadiah Ini!

0
139

Pelaku Predatori Anak dengan Latar Belakang Hukum Ditangkap di Jakarta Selatan

Seorang pria berinisial HW (39) ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan setelah diduga melakukan pelecehan terhadap seorang anak perempuan berinisial SQ (12). Pelaku diketahui bekerja sebagai konsultan hukum, yang membuat kasus ini semakin menarik perhatian. Kejadian ini terungkap setelah kecurigaan dari tetangga korban dan keluarga.

Kronologi Penangkapan

Pelaku HW ditangkap setelah polisi menemukan bukti-bukti yang mengarah pada tindakan tidak terpuji yang dilakukannya. Dari informasi yang diperoleh, pelaku sering mengajak korban ke kamarnya di apartemen tempat tinggalnya. Hal ini menimbulkan kecurigaan dari warga sekitar dan akhirnya melaporkannya kepada pihak berwajib.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan HW sebagai tersangka. Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, pelaku telah melakukan aksinya selama sebulan, yaitu dari bulan Agustus hingga September 2025.

Nicolas menjelaskan bahwa korban adalah anak tetangga pelaku yang tinggal di apartemen yang sama. Pelaku memanfaatkan kedekatan tersebut untuk membujuk korban. Ia memberikan iming-iming hadiah seperti ponsel dan uang agar korban mau menuruti permintaannya.

Modus Pelaku dalam Melakukan Tindakan Bejat

Dalam proses pembuangan, pelaku mengajak korban menonton video porno sebelum melakukan aksi tak senonoh. Dengan cara ini, ia mencoba meningkatkan gairah korban sehingga dapat melanjutkan tindakan tidak pantasnya.

“Tersangka memperlihatkan video-video terkait dengan kegiatan-kegiatan layaknya orang dewasa untuk menambah gairah daripada anak tersebut dan akhirnya terjadi persetubuhan dan pencabulan terhadap korban,” kata Nicolas.

Kini, HW telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ini merupakan konsekuensi dari tindakan yang sangat merugikan korban.

Pelaku Sudah Beraksi Selama 12 Tahun

Selain tindakan terhadap anak-anak, pelaku juga diketahui sudah melakukan aksinya selama 12 tahun. Namun, sebelumnya korban-korban yang menjadi targetnya adalah orang dewasa.

Menurut hasil penyelidikan dan barang bukti yang ditemukan, pelaku telah melakukan kegiatan ini sejak sekitar 12 tahun lalu. Meskipun begitu, pihak kepolisian tidak hanya mengandalkan keterangan dari pelaku. Mereka juga melakukan pemeriksaan forensik di laboratorium untuk memastikan apakah ada indikasi tindakan serupa yang dilakukan terhadap anak-anak lain.

Nicolas berharap agar orang tua yang merasa anaknya menjadi korban bisa segera melaporkannya ke polisi. Dengan demikian, pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya.

“Mudah-mudahan masyarakat, anak-anak yang menjadi korban dia dapat berterus terang untuk membuka kedok yang bersangkutan, supaya yang bersangkutan bisa kita tindak sesuai dengan perbuatannya,” ujar Nicolas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini