Saturday, October 5, 2024
EkonomiIni Ketentuan Bangun Rumah Kena Pajak 12 Persen

Ini Ketentuan Bangun Rumah Kena Pajak 12 Persen

Ads

Reformasi.co.id – Besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kegiatan membangun rumah secara mandiri tanpa menggunakan jasa kontraktor akan mengalami kenaikan pada tahun 2025. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PPN akan naik menjadi 12 persen.

Hal ini juga berdampak pada pajak membangun rumah sendiri, yang sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.30/2022, dihitung sebagai 20 persen dari besaran PPN. Dengan demikian, pada tahun 2025, pajak untuk membangun rumah secara mandiri akan naik menjadi 2,4 persen.

Namun, tidak semua pembangunan rumah secara mandiri akan dikenai pajak sebesar itu. Menurut Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan, hanya bangunan dengan luas lebih dari 200 meter persegi yang dikenai pajak ini.

Informasi ini dibagikan melalui akun X miliknya pada Sabtu, 14 September 2024. Jadi, bagi mereka yang membangun rumah dengan luas di bawah 200 meter persegi, tidak perlu khawatir akan dikenai pajak PPN ini.

- Advertisement -

Peraturan ini berlaku untuk berbagai bentuk bangunan yang memenuhi kriteria tertentu, baik itu bangunan baru maupun perluasan bangunan lama. Kegiatan membangun sendiri, sebagaimana dijelaskan dalam PMK tersebut, adalah kegiatan konstruksi yang dilakukan oleh individu atau badan, yang hasilnya akan digunakan sendiri atau oleh pihak lain.

Konstruksi ini harus memiliki elemen utama seperti kayu, beton, bata, atau baja, serta diperuntukkan untuk tempat tinggal atau usaha, dengan luas minimal 200 meter persegi.

Sebagai contoh, jika Tuan X memulai pembangunan rumah dengan luas 200 meter persegi pada bulan Juni 2025, ia akan dikenai PPN. Begitu pula dengan Tuan Z, yang membangun gudang dengan luas 300 meter persegi dalam dua tahap, yaitu 100 meter persegi pada Juni 2025 dan 200 meter persegi pada Januari 2026.

Karena luas total bangunan tersebut melebihi 200 meter persegi dan dilakukan dalam tenggat waktu yang tidak lebih dari dua tahun, maka pembangunan tersebut juga dikenai PPN.

Sebaliknya, jika Tuan W membangun rumah dengan luas 50 meter persegi, maka ia tidak perlu membayar PPN. Begitu pula dengan Tuan Y yang membangun gudang secara bertahap dengan luas total 120 meter persegi, ia juga tidak dikenai PPN karena luas bangunannya di bawah 200 meter persegi.

Dengan adanya ketentuan ini, penting bagi masyarakat untuk memahami aturan yang berlaku agar dapat memperkirakan beban pajak saat membangun rumah secara mandiri pada tahun 2025 mendatang.

Ads

Ikuti berita dan informasi terbaru Reformasi.co.id di Google News.

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terkini