Bandung, Reformasi.co.id – Institut Teknologi Bandung (ITB) melalui Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakatnya, Naomi Haswanto, memberikan klarifikasi terkait kebijakan baru mengenai kerja paruh waktu bagi mahasiswa penerima beasiswa Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Naomi menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari pengembangan Financial Aid System, sebuah sistem bantuan keuangan khusus yang sedang dibangun oleh ITB.
Tujuan dari sistem ini, jelasnya, adalah untuk mendidik mahasiswa tidak hanya unggul secara akademis, tetapi juga memiliki karakter kuat, adaptif, integritas tinggi, serta rendah hati dan gigih dalam menghadapi tantangan.
Mahasiswa yang terintegrasi dalam sistem ini, lanjut Naomi, tidak hanya menerima bantuan finansial saja. Mereka juga didorong untuk aktif terlibat dalam berbagai kegiatan akademik dan non-akademik di lingkungan kampus.
“Dengan cara ini, mahasiswa penerima bantuan bisa turut serta dalam menciptakan suasana akademik yang positif di ITB, sekaligus memperkaya pengalaman mereka untuk masa depan,” ungkapnya dalam pernyataan resmi pada Jumat (27/9/2024).
Naomi juga menegaskan bahwa ITB berkomitmen untuk tetap transparan dalam setiap pengambilan kebijakan terkait bantuan keuangan.
Dia menyebutkan bahwa kebijakan baru ini dimaksudkan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada seluruh mahasiswa, terutama mereka yang membutuhkan bantuan.
“Kami selalu berusaha untuk memberikan yang terbaik bagi mahasiswa kami,” ujarnya menambahkan.
Lebih lanjut, Naomi memastikan bahwa pelaksanaan beasiswa UKT di ITB sudah sesuai dengan ketentuan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.
Proses pemberian beasiswa ini memperhitungkan kondisi ekonomi mahasiswa, khususnya yang berasal dari keluarga kurang mampu, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sistem bantuan keuangan ITB yang sedang dikembangkan ini bertujuan untuk mengintegrasikan berbagai program bantuan yang sudah ada di ITB, di antaranya:
- Beasiswa keringanan UKT,
- Hibah atau bantuan dana (grant),
- Program kerja paruh waktu,
- Kemitraan,
- Bantuan keuangan lainnya,
- Layanan pendukung seperti konseling keuangan (financial literacy), serta pelatihan, seminar, dan sosialisasi informasi.