Sunday, November 3, 2024
NasionalInilah Jadwal Pengumuman Hasil Real Count di KPU

Inilah Jadwal Pengumuman Hasil Real Count di KPU

Ads

Jakarta – Pada Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan penghitungan real count untuk memberikan hasil perolehan suara yang akurat kepada masyarakat.

Proses ini berlangsung melalui Sirekap KPU atau Info Publik Pemilu 2024. Berikut adalah informasi terkini mengenai jadwal dan tahapan pengumuman hasil real count Pemilu 2024.

Proses Penghitungan Real Count

Penghitungan real count Pemilu 2024 oleh KPU dilakukan selama beberapa hari sebelum diumumkan rekapitulasinya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Peraturan KPU terkait tahapan dan jadwal Pemilu 2024, KPU memiliki tenggat waktu tertentu untuk mengumumkan hasilnya.

- Advertisement -

Jadwal Pengumuman Rekapitulasi Hasil

Menurut Pasal 413 Ayat (2) UU Pemilu, KPU diwajibkan untuk menetapkan hasil rekapitulasi paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.

Hasil tersebut kemudian diumumkan secara resmi paling lambat sehari setelahnya. Untuk Pemilu 2024, rekapitulasi hasil penghitungan real count diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024, atau paling lambat Kamis, 21 Maret 2024.

Tahapan dan Jadwal Pengumuman Hasil

Berikut adalah tahapan dan jadwal rinci pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh KPU:

  1. Penerimaan Hasil Rekapitulasi dari PPLN (Pusat Pemungutan dan Perhitungan Suara):
    • Tanggal: Jumat, 16 Februari 2024 – Sabtu, 24 Februari 2024.
  2. Penerimaan Hasil Rekapitulasi dari KPU Provinsi:
    • Tanggal: Senin, 19 Februari 2024 – Senin, 11 Maret 2024.
  3. Rekapitulasi dan Penetapan Hasil secara Nasional:
    • Tanggal: Kamis, 22 Februari 2024 – Rabu, 20 Maret 2024.
  4. Pengumuman Rekapitulasi Hasil secara Nasional:
    • Tanggal: Kamis, 22 Februari 2024 – Kamis, 21 Maret 2024.

Penetapan Hasil Pemilu 2024

Menurut UU Pemilu dan Peraturan KPU, penetapan hasil Pemilu 2024 dilakukan dalam waktu tiga hari setelah pemberitahuan Mahkamah Konstitusi (MK) atau tiga hari setelah putusan MK. Ini berkaitan dengan sengketa Pemilu atau perselisihan hasil Pemilu.

Jika tidak ada perselisihan hasil Pemilu yang diajukan, KPU akan mengumumkan penetapan hasil paling lambat tiga hari setelah menerima pemberitahuan dari MK.

Tahapan Lain

Setelah penetapan hasil Pemilu, tahapan selanjutnya termasuk pengucapan sumpah/janji oleh Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pengumuman jadwal ini akan disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota, dengan pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dijadwalkan pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Ads

Ikuti berita dan informasi terbaru Reformasi.co.id di Google News.

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terkini